Lombok Tengah [DESA MERDEKA] – Kisah miris pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan menjadi viral di media sosial. Di balik kehebohan tersebut, terungkap fakta bahwa upaya pencegahan dari aparat desa menemui jalan buntu akibat kerasnya sikap orang tua.
Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lalu Januarsa Atmaja, pada Sabtu (24/5/2025), membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa dua remaja, laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Menurutnya, pernikahan tersebut sejatinya sudah coba digagalkan.
“Jadi, tiga pekan sebelum video ini viral, kedua remaja ini sudah melakukan ‘merariq’ (tradisi kawin lari Suku Sasak). Namun, karena usia keduanya masih di bawah umur, kepala dusun setempat berupaya melerai atau memisahkan mereka,” ungkap Lalu Januarsa. Upaya tersebut sempat berhasil, dan kedua anak dikembalikan ke orang tua masing-masing di Desa Beraim (pihak laki-laki) dan Desa Mujur (pihak perempuan).

Namun, tekad kedua remaja untuk bersatu rupanya tak terbendung. Selang tiga minggu setelah dipisahkan, mereka kembali nekat melakukan ‘merariq’. “Tiga minggu kemudian, anak ini nekat lagi melakukan pernikahan culik lari itu. Mereka bahkan sempat dibawa ke Sumbawa selama dua hari dua malam, baru kemudian kembali lagi ke Lombok,” tutur Januarsa.
Setibanya kembali di kediaman pihak laki-laki, kepala dusun kembali berkoordinasi dengan pihak keluarga perempuan, memberitahukan bahwa kedua anak tersebut telah kembali bersama dan berniat melanjutkan pernikahan. Mengejutkan, pihak orang tua perempuan justru menolak anak mereka dikembalikan dan merestui pernikahan tersebut.
“Jadi, mau tidak mau pihak orang tua laki-laki, karena anaknya sudah membawa gadis orang, harus menikahkan anaknya. Sehingga terjadilah perkawinan di bawah umur ini,” jelas Januarsa dengan nada pasrah. Pernikahan ini pun dilangsungkan secara di bawah tangan, alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.
Lalu Januarsa menegaskan, pemerintah desa telah berupaya maksimal melakukan pencegahan dan mediasi. “Segala upaya sudah kami lakukan, baik dari pemerintah desa maupun kepala dusun. Tapi, ketika upaya kami dimentahkan oleh para orang tua, kami angkat tangan juga ketika orang tua mereka bersikeras mau mengawinkan anak-anaknya,” ujarnya.
Bahkan, imbauan agar prosesi adat “nyongkolan” (arak-arakan pengantin) tidak digelar secara meriah dengan iringan musik tradisional seperti gendang beleq dan kecimol pun tak digubris. Pihak keluarga perempuan beralasan bahwa kakak dari pengantin perempuan sebelumnya juga melangsungkan prosesi serupa. “Padahal sudah kami berikan masukan, jangan ramai-ramai karena ini kan di bawah umur, tapi tidak didengar juga,” pungkas Januarsa, menyayangkan keputusan yang mengabaikan masa depan kedua anak tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.