Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Pelepasan jemaah haji di Kota Pangkalpinang tahun 1447 Hijriah bukan sekadar seremoni keagamaan. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa momen ini menjadi bukti nyata kuatnya modal sosial dan tradisi kebersamaan di tingkat RT, RW, hingga masjid-masjid di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Bertempat di Masjid Agung Kubah Timah pada Rabu (30/4/2026), sebanyak 291 jemaah dari kloter 7, 8, dan 9 dilepas secara resmi. Prof. Saparudin mengapresiasi dukungan moral kolektif masyarakat yang secara sukarela memberikan doa dan pendampingan bagi para calon jemaah, yang dinilai mampu menciptakan ketertiban dan ketenangan batin sebelum keberangkatan.
Tradisi Kebersamaan di Tingkat RT/RW
Kekuatan pembangunan daerah bermula dari kerukunan warga. Prof. Saparudin menyoroti kebiasaan khas masyarakat lokal yang saling membantu dalam persiapan keberangkatan haji. Bentuk dukungan dari lingkungan terkecil ini merupakan bentuk dorongan spiritual agar para jemaah dapat menjalankan rukun Islam kelima dengan penuh keikhlasan dan kelapangan hati.
“Bapak dan ibu adalah orang-orang terpilih yang dipanggil Allah SWT untuk beribadah langsung di depan Ka’bah,” ujar Prof. Saparudin. Ia mengingatkan bahwa doa yang mengalir dari lingkungan keluarga dan tetangga adalah bekal berharga untuk menjaga ketabahan di Tanah Suci.
Etika Digital dan Disiplin Ibadah
Selain kesehatan fisik, Wali Kota menitikberatkan pada aspek kesabaran dan kedisiplinan. Salah satu imbauan spesifik yang diberikan adalah penggunaan gawai yang bijak. Para jemaah diingatkan untuk tidak melakukan panggilan telepon di dalam masjid demi menjaga kekhidmatan bersama.
Disiplin kecil ini menjadi refleksi dari keteraturan masyarakat yang diharapkan tetap terjaga sekembalinya mereka ke tanah air. Pelepasan haji ini menandai keberangkatan total ratusan warga yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi karakter masyarakat di lingkungan asal mereka nantinya.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.