Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 23 Feb 2025 12:12 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LSM Desak Evaluasi Oknum BPD Kusubibi


					Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LSM Desak Evaluasi Oknum BPD Kusubibi Perbesar

Desa Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi, Halmahera Selatan, berinisial S.S. Ketua Investigasi LSM KANe Malut, Alimudin Abd. Fatah, mengungkapkan bahwa oknum BPD tersebut diduga tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat desa.

“Fungsi dan tugas BPD adalah sebagai pengontrol dan pengawas terhadap kinerja pemerintahan desa, serta penampung aspirasi masyarakat desa. Namun, oknum BPD ini diduga menggunakan wewenangnya untuk mengontrol tambang ilegal di Desa Kusubibi, bahkan diduga menjadi beking tambang tersebut,” ujar Alimudin kepada awak DESA MERDEKA, Minggu (23/02/25).

Menurut Alimudin, keterlibatan BPD dalam pengawasan tambang ilegal merupakan tindakan di luar kewenangan. Ia menduga oknum tersebut bertindak seolah-olah memiliki kuasa untuk melindungi aktivitas tambang ilegal. Lebih lanjut, Alimudin menjelaskan bahwa S.S juga diduga menghalangi pemerintah desa untuk membuka kantor desa, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Oknum BPD tersebut mengklaim bahwa masyarakat tidak menghendaki pembukaan kantor desa. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa,” tegas Alimudin.

Alimudin menilai, tindakan oknum BPD tersebut menunjukkan arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan bahwa BPD seharusnya bertindak sebagai penyambung lidah masyarakat, bukan menghalangi akses pelayanan publik.

“Oknum BPD tersebut perlu memperdalam pemahaman mengenai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait fungsi dan tugas BPD. Jangan sampai tugas BPD disalahgunakan untuk mengawasi dan membekingi tambang ilegal,” imbuhnya.
Oleh karena itu, LSM KANe Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk segera mengevaluasi kinerja oknum BPD Kusubibi tersebut.

Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk turun tangan dan mengevaluasi oknum BPD tersebut guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disclaimer: Berita ini memuat informasi berdasarkan keterangan dari narasumber. Pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang disampaikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 148 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Modal Rekam Jejak Petahana Bantarjaya Hadapi Tiga Rival

29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Bukan Sekadar Embung, Ini Mesin Ketahanan Pangan Desa yang Terlupakan

29 Juli 2026 - 06:43 WIB

Buku Narkoba PAUD-SMA: Inovasi Pencegahan dari Randupitu

29 Juli 2026 - 06:04 WIB

Warga Lubuk Buaya Padang Kompak Merahkan Kampung Jelang HUT RI

26 Juli 2026 - 17:01 WIB

Warga Desa Gajah Swadaya Tambal Jalan Rusak Ponorogo

26 Juli 2026 - 14:30 WIB

Cara Desa Banjararum Turunkan Stunting Lewat Aplikasi e-HDW

25 Juli 2026 - 11:17 WIB

Rembuk Stunting Desa Banjararum Kecamatan Singosari membahas percepatan Zero Stunting dan penyusunan RKP Desa 2027 melalui pemanfaatan e-HDW.
Trending di DESA