Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

RAGAM · 8 Okt 2025 18:43 WIB ·

Warga Wayaloar Tolak Keras Eks Kades Zeth Daeng, Desak Pemilihan Antarwaktu


					Warga Wayaloar Tolak Keras Eks Kades Zeth Daeng, Desak Pemilihan Antarwaktu Perbesar

Wayaloar, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Suasana di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, memanas menyusul penolakan tegas dari masyarakat terhadap rencana pengembalian mantan Kepala Desa (Kades) Zeth Daeng ke jabatannya. Warga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk mengabaikan rencana tersebut dan segera memasukkan Wayaloar ke dalam daftar desa yang akan menjalani Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menyoroti serangkaian pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Zeth Daeng selama menjabat. Salah satu sorotan utama adalah masalah ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), sebuah sumber daya vital yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga. Lebih jauh, dugaan praktik prostitusi juga disebut-sebut sebagai salah satu penyimpangan moral dan hukum yang membuat warga tidak lagi menaruh kepercayaan.

“Kami sudah tidak percaya lagi. Pelanggaran yang dilakukan sudah terlalu banyak, mulai dari ketidakjelasan dana desa hingga masalah moral yang merusak citra desa. Kami tegaskan, kami tidak mau Zeth Daeng kembali menjadi kepala desa definitif,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan sentimen umum warga Wayaloar.

Tuntutan penolakan ini secara formal disuarakan melalui sebuah aksi demonstrasi yang dipelopori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut). Aksi ini digelar pada hari Senin, 6 Oktober 2025 di hadapan kantor DPMD Halmahera Selatan. Dalam orasinya, LSM-KANe Malut mengecam keras sikap Pemda Halmahera Selatan jika tetap memaksakan pengembalian eks Kades tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Wayaloar.

Selain menolak eks Kades, massa aksi juga mendesak agar Desa Wayaloar diakomodasi untuk melaksanakan PAW. Desakan ini didasari oleh evaluasi awal yang sebelumnya mencantumkan Wayaloar sebagai salah satu dari 25 desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pemilihan antarwaktu. Masyarakat melihat PAW sebagai solusi demokratis dan legal untuk memilih pemimpin baru yang bersih dan berkomitmen.

Respons dari pihak DPMD Halmahera Selatan terhadap aksi ini cukup positif. Kepala Bidang (Kabid) DPMD, Dr. Iksan Mursid, yang menemui massa aksi, menyatakan bahwa pihaknya akan merespons baik tuntutan masyarakat. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Bapak Bupati Halmahera Selatan terkait desakan ini. Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan mengupayakan agar Desa Wayaloar dapat masuk dalam tahapan pemilihan antarwaktu,” tandas Dr. Iksan Mursid saat memberikan keterangan.

Meski demikian, LSM-KANe Malut memberikan ultimatum keras kepada Pemda Halmahera Selatan. Mereka mengancam, apabila tuntutan masyarakat Wayaloar tidak direspons secara positif dan ditindaklanjuti dengan serius, LSM-KANe Malut siap menggelar Aksi Jilid II. Ancaman tersebut termasuk pemboikotan seluruh aktivitas pihak Pemda Halmahera Selatan yang terkait, khususnya di bawah koordinasi DPMD Halmahera Selatan (Halsel). Tekanan ini menunjukkan betapa seriusnya masyarakat Wayaloar dalam mempertahankan aspirasi mereka untuk memiliki pemimpin yang kredibel dan transparan.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Wayaloar dan LSM-KANe Malut. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi respons dari pihak DPMD Halmahera Selatan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kades Zeth Daeng masih merupakan tuduhan dari masyarakat dan belum memiliki putusan hukum yang inkrah. Setiap pihak terkait berhak memberikan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Mahyeldi : Wirausaha Muda Adalah Kunci Perubahan Sosial Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa

9 November 2025 - 18:42 WIB

Pesona Tambua Tansa 2025 Bergema, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Anak Muda Agam

9 November 2025 - 10:02 WIB

Konferensi Wakaf Internasional Diharapkan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat Sumbar

8 November 2025 - 19:14 WIB

Pemprov Sumbar Gelar Konferensi Wakaf Internasional pada 15–16 November Mendatang

8 November 2025 - 19:08 WIB

Akses Ruang Angkasa: Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Fondasi Kedaulatan Bangsa!

8 November 2025 - 17:25 WIB

Mahyeldi: Pembiayaan Kreatif Jadi Jalan Baru Bangun Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal

6 November 2025 - 20:30 WIB

Trending di RAGAM