Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 24 Mar 2025 14:31 WIB ·

Tanah Ulayat Kapau Diduga Dicaplok Bukittinggi, Warga Protes Keras!


					<em>Anggota DPRD Agam, Syafril Datuak Rajo Api, meninjau lokasi tanah ulayat Nagari Kapau yang diduga masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, Minggu (23/3/2025).</em> Perbesar

Anggota DPRD Agam, Syafril Datuak Rajo Api, meninjau lokasi tanah ulayat Nagari Kapau yang diduga masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, Minggu (23/3/2025).

Agam, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Masyarakat Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, melayangkan protes keras atas dugaan pengalihan 13 hektar tanah ulayat mereka ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi. Masalah ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024, mengacu pada hasil pemetaan wilayah yang telah dilakukan sejak 2021.

Syafril Datuak Rajo Api, anggota DPRD Kabupaten Agam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh), segera menindaklanjuti laporan ini. Ia menyoroti dugaan ketidakproseduralan dalam pengalihan tanah ulayat tersebut. “Setelah kami cek, benar bahwa ada sekitar 13 hektar tanah ulayat Nagari Kapau yang masuk ke wilayah Kota Bukittinggi,” terang Doddy Fatra, Wali Nagari Kapau.

Syafril Datuak Rajo Api, yang langsung terjun ke lokasi pada Minggu (23/3/2025), menemukan plang nama kantor kelurahan dan papan hak milik Pemerintah Kota Bukittinggi terpasang di wilayah Nagari Kapau. “Ini jelas tidak sesuai prosedur. Masyarakat tidak pernah menyetujui pengalihan ini,” tegasnya. Ia menjelaskan, pengalihan wilayah ini diduga terjadi sejak penggusuran pada tahun 2021 dan semakin diperkuat oleh keputusan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022. Tanah ulayat yang terdampak mencakup dua jorong, yaitu Jorong Pandan Banyak dan Jorong Induriang.

Meskipun masyarakat telah mengirimkan surat protes ke Pemerintah Kabupaten Agam dan Gubernur Sumatera Barat, hingga kini belum ada respons yang memadai. “Saya merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Dalam 24 jam, saya langsung turun ke lapangan,” ujar Syafril, menunjukkan komitmennya terhadap aspirasi warga.

Syafril juga berdiskusi dengan mantan Wali Kota Bukittinggi, Jufri, yang secara terbuka mendukung pengembalian status tanah ulayat tersebut ke Kabupaten Agam. “Ini adalah hak masyarakat yang harus dihormati,” tutup Syafril, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak adat masyarakat.

Kasus dugaan pengalihan tanah ulayat ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga Nagari Kapau. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan sengketa ini demi mengembalikan hak atas tanah ulayat kepada pemilik sahnya, yaitu masyarakat adat Nagari Kapau.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Asa Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Luka di Bacan Barat: Saat Dana Kesehatan Desa Dikorupsi

20 April 2026 - 22:18 WIB

Bukan Sekadar Plakat: Vasko Ruseimy dan Solidaritas Kebencanaan Sumbar

17 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di RAGAM