Agam, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Masyarakat Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, melayangkan protes keras atas dugaan pengalihan 13 hektar tanah ulayat mereka ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi. Masalah ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024, mengacu pada hasil pemetaan wilayah yang telah dilakukan sejak 2021.
Syafril Datuak Rajo Api, anggota DPRD Kabupaten Agam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh), segera menindaklanjuti laporan ini. Ia menyoroti dugaan ketidakproseduralan dalam pengalihan tanah ulayat tersebut. “Setelah kami cek, benar bahwa ada sekitar 13 hektar tanah ulayat Nagari Kapau yang masuk ke wilayah Kota Bukittinggi,” terang Doddy Fatra, Wali Nagari Kapau.
Syafril Datuak Rajo Api, yang langsung terjun ke lokasi pada Minggu (23/3/2025), menemukan plang nama kantor kelurahan dan papan hak milik Pemerintah Kota Bukittinggi terpasang di wilayah Nagari Kapau. “Ini jelas tidak sesuai prosedur. Masyarakat tidak pernah menyetujui pengalihan ini,” tegasnya. Ia menjelaskan, pengalihan wilayah ini diduga terjadi sejak penggusuran pada tahun 2021 dan semakin diperkuat oleh keputusan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022. Tanah ulayat yang terdampak mencakup dua jorong, yaitu Jorong Pandan Banyak dan Jorong Induriang.
Meskipun masyarakat telah mengirimkan surat protes ke Pemerintah Kabupaten Agam dan Gubernur Sumatera Barat, hingga kini belum ada respons yang memadai. “Saya merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Dalam 24 jam, saya langsung turun ke lapangan,” ujar Syafril, menunjukkan komitmennya terhadap aspirasi warga.
Syafril juga berdiskusi dengan mantan Wali Kota Bukittinggi, Jufri, yang secara terbuka mendukung pengembalian status tanah ulayat tersebut ke Kabupaten Agam. “Ini adalah hak masyarakat yang harus dihormati,” tutup Syafril, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak adat masyarakat.
Kasus dugaan pengalihan tanah ulayat ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga Nagari Kapau. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan sengketa ini demi mengembalikan hak atas tanah ulayat kepada pemilik sahnya, yaitu masyarakat adat Nagari Kapau.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.