Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membuktikan bahwa izin di atas kertas tak berlaku tanpa kelengkapan dokumen lingkungan. Dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, resmi dipaksa berhenti beroperasi setelah nekat melakukan penambangan sebelum mengantongi izin teknis yang lengkap.
Penertiban ini dilakukan secara langsung melalui pemasangan plang penghentian aktivitas di lokasi tambang pada Selasa (10/2/2026). Langkah drastis ini diambil karena para pengusaha terkait mengabaikan teguran tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan oleh otoritas setempat.
Pesan Tegas: Lingkungan di Atas Keuntungan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk “pembinaan keras” bagi para pelaku usaha. Fokus utama pelanggaran terletak pada belum adanya dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, namun selama syarat belum terpenuhi, aktivitas harus nol. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam,” tegas Helmi.
Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, pemegang izin tambang dilarang keras menyentuh lahan sebelum dokumen perencanaan penambangan dan dokumen lingkungan hidup disetujui pemerintah.
Pengawasan Berlapis di Garis Depan
Operasi penyegelan ini melibatkan tim terpadu lintas sektoral, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP, didampingi pihak kecamatan serta Wali Nagari setempat. Keterlibatan unsur daerah ini menunjukkan bahwa pengawasan tambang kini semakin berlapis dan sulit untuk ditembus melalui jalur “belakang”.
Pemprov Sumbar memperingatkan bahwa status penghentian ini bisa berujung pada ranah pidana jika kedua badan usaha tersebut kedapatan masih nekat mengeruk hasil bumi secara diam-diam. Langkah penataan ini menjadi sinyal bagi seluruh investor tambang di Sumatera Barat bahwa tata kelola lingkungan kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.