Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 12 Feb 2026 10:56 WIB ·

Tambang Ilegal di Lubuk Alung Disegel: Aturan Bukan Pajangan


					Tambang Ilegal di Lubuk Alung Disegel: Aturan Bukan Pajangan Perbesar

Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membuktikan bahwa izin di atas kertas tak berlaku tanpa kelengkapan dokumen lingkungan. Dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, resmi dipaksa berhenti beroperasi setelah nekat melakukan penambangan sebelum mengantongi izin teknis yang lengkap.

Penertiban ini dilakukan secara langsung melalui pemasangan plang penghentian aktivitas di lokasi tambang pada Selasa (10/2/2026). Langkah drastis ini diambil karena para pengusaha terkait mengabaikan teguran tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan oleh otoritas setempat.

Pesan Tegas: Lingkungan di Atas Keuntungan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk “pembinaan keras” bagi para pelaku usaha. Fokus utama pelanggaran terletak pada belum adanya dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Kami memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, namun selama syarat belum terpenuhi, aktivitas harus nol. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam,” tegas Helmi.

Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, pemegang izin tambang dilarang keras menyentuh lahan sebelum dokumen perencanaan penambangan dan dokumen lingkungan hidup disetujui pemerintah.

Pengawasan Berlapis di Garis Depan
Operasi penyegelan ini melibatkan tim terpadu lintas sektoral, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP, didampingi pihak kecamatan serta Wali Nagari setempat. Keterlibatan unsur daerah ini menunjukkan bahwa pengawasan tambang kini semakin berlapis dan sulit untuk ditembus melalui jalur “belakang”.

Pemprov Sumbar memperingatkan bahwa status penghentian ini bisa berujung pada ranah pidana jika kedua badan usaha tersebut kedapatan masih nekat mengeruk hasil bumi secara diam-diam. Langkah penataan ini menjadi sinyal bagi seluruh investor tambang di Sumatera Barat bahwa tata kelola lingkungan kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN