Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Di kaki Gunung Kelud, tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, ketenangan hutan mulai terusik oleh aroma konflik kepentingan. Sudarno, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera, kini berdiri di tengah pusaran tuntutan warga. Namanya kembali mencuat setelah dituduh menyewakan lahan negara kepada pihak ketiga, sebuah tuduhan yang memicu gelombang demonstrasi menuntut pencopotannya.
Namun, bagi Sudarno, ini adalah persoalan aturan main, bukan sekadar urusan suka atau tidak suka. Ia menegaskan bahwa operasional LMDH memiliki benteng konstitusi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak bisa ditembus oleh tekanan massa yang tidak memiliki legalitas keanggotaan.
Konflik Administrasi di Atas Tanah Negara
Polemik ini kian memanas seiring dengan rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan Perhutani. Sudarno secara terbuka mendukung kehadiran koperasi tersebut, namun ia memberikan catatan tebal soal izin. Baginya, komitmen mendukung program desa tidak berarti boleh menabrak prosedur hukum yang berlaku di kehutanan.
“Kalau izinnya belum turun, otomatis Perhutani tidak berani melangkah. Jika ada pelanggaran dan kita diam saja, justru kita yang nanti disalahkan,” ungkap Sudarno saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/2/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban bagi pihak-pihak yang menganggap dirinya menghambat pembangunan desa.
Menanti Restu dari Jakarta
Di sisi lain, Administratur (ADM) Perhutani Kediri, Miswanto, mengonfirmasi bahwa bola panas perizinan kini sudah berada di tingkat pusat. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengirimkan berita acaranya ke Jakarta. Langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif.
Meski hubungan antara LMDH dengan Kepala Desa Manggis, Ratna Pinawati, diklaim tetap harmonis, keberadaan KDMP seolah menjadi ujian sinergi antara pemberdayaan masyarakat dan kepatuhan regulasi. Sudarno tetap pada pendiriannya: aspirasi masyarakat harus dihargai, namun aturan main organisasi dan perizinan lahan negara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi kenyamanan jangka pendek.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.