PADANG,Sumatera Barat ( DESA MERDEKA)- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memimpin rapat paripurna, dengan dua keputusan strategis, pengesahan Ranperda penyertaan modal untuk Jamkrida Sumbar dan pembentukan panitia khusus pengelolaan aset daerah. Rapat dilaksanakan pada Selasa ( 5/5/2026)
Evi Yandri menegaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumbar merupakan bagian dari proses panjang yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan.
Ranperda tersebut sebelumnya telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan oleh Gubernur Sumbar kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Apresiasi untuk Komisi III
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Komisi III yang dinilai telah bekerja maksimal bersama pemerintah daerah dalam membahas ranperda tersebut.
“Dengan selesainya pembahasan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang telah melakukan pembahasan secara sungguh-sungguh hingga ranperda ini dapat ditetapkan hari ini,” ujar Evi Yandri
Modal Jamkrida Jadi Sorotan,
Ranperda ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penguatan peran PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dalam mendukung akses permodalan masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyertakan modal sebesar Rp78,6 miliar, ditambah aset berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp10,8 miliar. Namun, aset tersebut belum sepenuhnya dapat dihitung sebagai modal disetor karena terbentur batas penyertaan modal dalam perda lama sebesar Rp81 miliar.
Seiring perubahan status hukum menjadi Perseroda melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024, Jamkrida Sumbar kini memiliki target modal dasar mencapai Rp400 miliar.
Dorong Ekspansi dan PAD
Dengan penambahan penyertaan modal, Jamkrida Sumbar diharapkan mampu memperluas penjaminan kredit bagi masyarakat, sekaligus memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, langkah ini juga diproyeksikan akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.
Proses Panjang Sejak 2025
Ranperda ini telah dibahas sejak 2025 melalui berbagai tahapan, termasuk penyampaian pandangan akhir fraksi. Mayoritas fraksi DPRD Sumbar menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan ke tahap akhir.
Namun, keterlambatan hasil fasilitasi dari Kemendagri membuat pengesahan baru dapat dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi strategi konkret memperkuat ekonomi daerah.
“Penguatan modal ini akan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegasnya.
Dampak Langsung ke Ekonomi
Dengan tambahan modal, Jamkrida Sumbar diproyeksikan meningkatkan kapasitas penjaminan kredit. Artinya, lebih banyak pelaku usaha bisa mengakses pinjaman ke perbankan tanpa terkendala agunan.
Efeknya tidak main-main—aktivitas usaha diprediksi meningkat, perputaran ekonomi makin cepat, dan peluang kerja ikut terbuka.“Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” lanjut Mahyeldi.
Kejar PAD dan Perkuat BUMD
Tak hanya membantu UMKM, kebijakan ini juga ditargetkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah ingin BUMD tidak sekadar berjalan, tapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.
DPRD dan Pemerintah Satu Suara
Pengesahan ranperda ini menjadi bukti kuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Prosesnya sendiri berlangsung panjang sejak 2025, termasuk melalui pembahasan intensif dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Mahyeldi pun mengingatkan, setelah disahkan, pekerjaan belum selesai.
“Harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan aturan turunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.( H)


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.