Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – DPRD Sumatera Barat kini tengah serius mengkaji regulasi untuk menyikapi fenomena sosial LGBT yang mencuat di lingkungan kampus dan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang menjadi jati diri masyarakat hingga ke tingkat Nagari atau desa.
Hingga saat ini, Sumatera Barat memang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur isu tersebut. DPRD Sumbar mengaku sedang mencari “cantolan” hukum yang pas agar aturan lokal yang akan disusun tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat dan tidak tumpang tindih.
Benteng Adat di Tengah Arus Globalisasi
Munculnya fenomena sosial ini dinilai tidak lepas dari pengaruh globalisasi dan keterbukaan informasi. Namun, Nanda mengingatkan bahwa setiap perkembangan zaman harus tetap disaring dengan nilai-nilai lokal Minangkabau. “Perda khusus belum ada, tapi kami sedang mencari cantolannya yang pas karena harus menyesuaikan dengan aturan nasional,” ujarnya, Senin (6/4).
Proses perumusan kebijakan ini nantinya akan melibatkan tim ahli, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Tujuannya agar aturan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu melindungi tatanan sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat di desa maupun kota.
Edukasi Berbasis Keluarga dan Tokoh Agama
Selain jalur hukum, pendekatan edukasi dianggap sebagai langkah yang jauh lebih strategis. DPRD Sumbar mendorong penguatan peran keluarga, lembaga pendidikan, serta tokoh adat dan agama sebagai benteng pertama dalam memperkuat nilai sosial budaya.
Ke depan, koordinasi lintas sektor akan diperkuat untuk merumuskan kebijakan konkret. Nanda menegaskan bahwa target utamanya adalah memastikan norma yang berlaku di Sumatera Barat tetap terjaga melalui cara yang bijak, terukur, dan sesuai dengan aspirasi elemen masyarakat.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.