Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 23 Apr 2026 06:57 WIB ·

Benteng Nagari: Aturan Adat Penjaga Masa Depan Generasi


					Benteng Nagari: Aturan Adat Penjaga Masa Depan Generasi Perbesar

Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Nagari bukan sekadar wilayah administratif, melainkan jantung pertahanan sosial masyarakat Sumatera Barat. Di tengah gempuran narkoba dan perilaku yang kian melenceng dari norma, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyerukan aksi nyata: menghidupkan kembali “hukum” nagari sebagai pelindung generasi muda.

Dalam pembukaan TMMD ke-128 di Sungai Geringging, Rabu (22/4/2026), Mahyeldi menegaskan bahwa falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus turun dari sekadar kata-kata menjadi aturan yang ditaati. Baginya, setiap nagari wajib memiliki peraturan lokal yang kuat untuk mengendalikan tatanan sosial yang kini kian kompleks.

Belajar dari Nan XX dan Paninggahan
Bukan sekadar wacana, inspirasi ini sudah mewujud di Nagari Nan XX, Lubuk Begalung, dan Nagari Paninggahan, Kabupaten Solok. Di sana, warga sepakat membatasi aktivitas hiburan malam. Di Nan XX, hiburan berhenti pukul 22.00 WIB, sementara di Paninggahan, orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari. Langkah ini terbukti efektif meredam konflik fisik dan penyakit masyarakat yang kerap muncul saat malam kian larut.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan di tengah masyarakat,” jelas Mahyeldi. Aturan-aturan kecil ini adalah “pagar” yang memastikan anak-anak nagari tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan terkendali.

Mandat Penguatan untuk Kepala Daerah
Gubernur mengingatkan para Bupati dan Walikota agar serius mengimplementasikan penguatan peran nagari. Instrumen hukum di tingkat desa harus hadir sebagai alat kendali sosial sekaligus jati diri masyarakat. Peraturan Nagari diharapkan lahir dari kearifan lokal masing-masing jorong tanpa menabrak undang-undang yang lebih tinggi.

Dengan hadirnya Peraturan Nagari yang efektif, diharapkan ketertiban dan ketenangan masyarakat dapat terjaga secara mandiri. Inilah esensi pembangunan desa sesungguhnya: membangun infrastruktur fisik melalui TMMD, sembari memperkokoh infrastruktur moral melalui kedaulatan adat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ibu-Ibu Dasawisma Dipaksa Jinakkan Bom Waktu Sampah Sumbar

3 September 2026 - 21:09 WIB

Dilema Songket di Marketplace, Ujian Berat Kepala DPMD Sumbar

3 September 2026 - 17:15 WIB

Infrastruktur Rapuh Jadi Batu Sandungan Terbesar UMKM Sumbar Naik Kelas

31 Agustus 2026 - 10:30 WIB

APBD Sumbar 2027 Kritis, Anggaran Nagari Terancam Dipangkas

28 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Dapur Umum Lumpuh, Rendang Minang Jadi Penyelamat NTT

25 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Kisah Sukses Dr. Endrizal Hidupkan Ekonomi Pelosok Sumbar

24 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di KABAR PEMDA