Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 21 Jan 2026 10:05 WIB ·

Proyek “Jalur Belakang” di Sumur Pertamina Bekasi Ancam Obvitnas


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor energi Indonesia kini tengah dipertaruhkan. Sebuah aktivitas proyek di area sumur TGP-03, di bawah pengelolaan Pertamina Field Tambun Zona 7, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi. Proyek ini disinyalir menerobos prosedur keselamatan kerja dan kedaulatan operasional negara melalui modus operandi yang tidak lazim.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah aktivitas di lokasi sumur migas tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Surat Izin Masuk Lokasi (SIML). Sebagai area berisiko tinggi, ketiadaan dokumen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Modus Sewa Lahan Warga untuk “Pintu Belakang”
Temuan di lapangan menunjukkan pola pengerjaan yang sengaja menghindari prosedur pengawasan berlapis. Kontraktor pelaksana diduga kuat menggunakan “jalur tikus” untuk memasukkan alat berat. Alih-alih melewati gerbang utama yang dijaga ketat, mereka menyewa lahan milik warga sekitar untuk membuka akses ilegal langsung menuju area proyek.

Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan kelayakan alat dan kelengkapan dokumen perizinan di pintu utama. Padahal, setiap jengkal tanah di Obvitnas diatur secara ketat oleh Keputusan Presiden demi menjaga stabilitas keamanan energi nasional.

Risiko Tinggi di Balik Pembiaran
Ketua DPD Rambo Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, menerobos area Obvitnas melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. “Ini menyangkut kedaulatan operasional negara. Manajemen Pertamina Field Tambun Zona 7 harus segera bertindak tegas,” cetusnya.

Tanpa adanya SIKA, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja praktis terabaikan. Hal ini menciptakan risiko besar:

  • Ancaman Kebocoran/Ledakan: Aktivitas tanpa pengawasan di titik sumur migas sangat rentan memicu kecelakaan fatal.
  • Kerugian Aset Negara: Kerusakan pada infrastruktur migas akibat kecerobohan kontraktor ilegal merugikan negara secara ekonomi.
  • Gangguan Keamanan Energi: Pembiaran oknum luar masuk tanpa izin membuka celah sabotase terhadap Obvitnas.

Menanti Ketegasan Pertamina
Kini bola panas berada di tangan manajemen Pertamina Field Tambun Zona 7. Publik menantikan investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah ini murni kelalaian pengawasan atau ada dugaan “main mata” antara oknum internal dengan pihak kontraktor.

Investigasi ini sangat krusial untuk memulihkan wibawa hukum di area Objek Vital Nasional. Jika praktik “pintu belakang” ini dibiarkan, standar keamanan migas Indonesia terancam runtuh, dan keselamatan publik di Kabupaten Bekasi menjadi taruhannya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN