Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 6 Apr 2025 20:23 WIB ·

Polemik Permintaan THR Kades Klapanunggal Meluas: Gubernur Jabar Geram, Bupati Bogor Pasang Badan


					Polemik Permintaan THR Kades Klapanunggal Meluas: Gubernur Jabar Geram, Bupati Bogor Pasang Badan Perbesar

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Polemik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, terus bergulir dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan secara terbuka menunjukkan kekecewaannya atas tindakan sang kades yang dinilai melanggar aturan dan etika.

Kendati demikian, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, justru mengambil sikap yang berbeda. Secara mengejutkan, Rudy menyatakan bahwa dirinya lah yang patut disalahkan atas terjadinya permintaan THR tersebut. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Sabtu (5/4/2025), di tengah sorotan publik yang tajam terhadap Kades Klapanunggal.

“Kalau soal itu, kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor,” ujar Rudy Susmanto, tanpa merinci lebih lanjut bentuk kesalahannya.

Sikap Bupati Bogor ini berbanding terbalik dengan permintaan tegas Gubernur Dedi Mulyadi yang sebelumnya telah meminta aparat kepolisian untuk segera menindak Kades Klapanunggal. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan bagi seluruh lembaga pemerintahan untuk meminta THR, sebuah kebijakan yang bahkan telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor sebagai turunan dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kebijakan itu turun pada bulan suci Ramadan, dan ternyata sudah berjalan (oknum meminta THR) bahkan sebelum sampai ke kecamatan dan kepala desa,” ungkap Rudy, mengindikasikan adanya potensi miskomunikasi atau kurangnya sosialisasi kebijakan di tingkat bawah.

Menyikapi kemarahan publik dan perintah Gubernur, Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Namun, di sisi lain, ia juga memberikan pembelaan terhadap para kepala desa, termasuk Ade Endang Saripudin, dengan menyoroti dedikasi mereka yang besar dalam melayani masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

“Di lokasi bencana, para kepala desa tidak pulang. Saat sembako habis, mereka tetap bertahan. Anggota gabungan kelelahan, tapi mereka tetap bekerja. Pernahkah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka?” kata Rudy, mencoba memberikan perspektif lain di tengah polemik yang berkembang.

Sementara itu, kekecewaan Gubernur Dedi Mulyadi terhadap Kades Klapanunggal semakin mendalam lantaran dianggap telah mengabaikan surat edaran larangan permintaan THR. Dedi Mulyadi bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Jawa Barat untuk meminta bantuan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” tegas Dedi Mulyadi, yang menyamakan tindakan Kades Klapanunggal dengan praktik premanisme.

Lebih lanjut, terungkap catatan kelam lain dari sosok Ade Endang Saripudin. Pada tahun 2021, ia sempat dituding melakukan penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Presiden Joko Widodo. Sejumlah warga mengaku hanya menerima separuh dari dana BST yang seharusnya mereka terima. Meskipun Kades Klapanunggal membantah keterlibatannya dan mengaku dijebak, catatan ini menambah sorotan negatif terhadap kepemimpinannya.

Politisi PSI, Ronald A Sinaga, melalui media sosial juga turut menyoroti “sejarah kepemimpinan” Kades Klapanunggal, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan staf desa dalam praktik penyunatan bansos tersebut.

Ade Endang Saripudin sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal dan terpilih menjadi kades pada Pilkades 2020. Setelah polemik permintaan THR mencuat, ia telah menyampaikan permintaan maaf melalui video dan menyatakan akan menarik surat edaran tersebut. Namun, permintaan maaf ini tampaknya belum meredakan kemarahan publik dan kekecewaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai etika kepemimpinan dan pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM