Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 28 Apr 2023 21:29 WIB ·

Pilkades Merangin Ditunda: Menghindari “Bara” di Akar Rumput


					Pilkades Merangin Ditunda: Menghindari “Bara” di Akar Rumput Perbesar

Pemerintahan 24 Desa Merangin Tak Terganggu Meski Pilkades Ditunda

Merangin, Jambi [DESA MERDEKA] Stabilitas keamanan di 24 desa Kabupaten Merangin kini menjadi prioritas di atas segalanya. Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga tahun 2025. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; bayang-bayang konflik horizontal di tingkat desa dan momentum Pemilu 2024 yang krusial menjadi pertimbangan utama di balik keputusan “rem darurat” ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre Fransusman, menegaskan bahwa penundaan ini adalah upaya mitigasi risiko. Belajar dari pengalaman pahit masa lalu, pelaksanaan Pilkades di tengah suhu politik Pemilu yang memanas dianggap sangat riskan. Namun, warga tidak perlu cemas akan layanan publik; roda pemerintahan desa dijamin tetap berputar dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Mekanisme Plt: Solusi di Tengah Kekosongan
“Kalau masalah roda pemerintahan desa tidak akan terganggu. Solusinya adalah dengan menunjuk Plt,” ujar Andre. Para Plt Kades ini akan melalui proses seleksi di tingkat Camat sebelum resmi dilantik. Total terdapat 24 desa yang akan dipimpin oleh Plt, mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir di pengujung 2023 hingga Oktober 2024.

Penunjukan Plt dianggap sebagai jalan tengah yang paling aman untuk menjaga pelayanan administrasi dan pembangunan desa tetap berjalan efektif serta akuntabel. Dengan begitu, desa tidak akan mengalami “kekosongan kekuasaan” meski pesta demokrasi di tingkat lokal harus mengalah pada agenda nasional.

Dilema Regulasi dan Instruksi Pusat
Selain faktor keamanan, penundaan ini dipicu oleh dua kendala teknis yang signifikan. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pilkades di Merangin masih dalam proses pengajuan dan belum mencapai kepastian hukum. Kedua, adanya arahan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak ada Pilkades yang digelar setelah 1 November 2023.

Jika dipaksakan sebelum batas waktu tersebut, muncul potensi sengketa hukum baru karena banyak masa jabatan Kades petahana yang belum berakhir. Pemerintah memilih untuk tertib administrasi demi menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat yang sudah terpolarisasi. Fokus utama kini diarahkan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai, sembari menyiapkan fondasi hukum yang lebih kuat untuk Pilkades 2025 mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sampah Jadi Berkah, Strategi Sumbar Menuju Indonesia Asri

6 Juni 2026 - 23:38 WIB

Atasi Kelangkaan, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pancasila Sebagai Jangkar Persatuan Masyarakat Desa

1 Juni 2026 - 17:35 WIB

Reformasi Birokrasi Sumbar: Kualitas Pelayanan Publik Kini Naik Kelas

30 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dinsos Jombang Salurkan Bantuan ATENSI 2026 kepada 34 Penerima Manfaat untuk Kembangkan Usaha

26 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sapi ‘Monster’ Limosin 1,05 Ton Kiriman Presiden Prabowo Tiba di Tulungagung

26 Mei 2026 - 16:46 WIB

Trending di PEMDA