Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Di balik gemerlap angka ekspor batu bara, terselip kisah pilu dari warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Palembang. Udara yang seharusnya menjadi hak dasar manusia, kini berubah menjadi partikel hitam mematikan. Aktivitas loading batu bara PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy dituding menjadi biang keladi polusi debu yang tidak hanya mengotori rumah, tetapi juga “memakan” paru-paru warga.
Tragedi ini mencapai titik nadir saat Fikri, seorang warga setempat, terpaksa mengungsikan bayinya yang baru berusia tiga bulan. “Saya takut anak saya terkena ISPA. Udara di sini sudah tidak layak,” ungkapnya lirih. Debu hitam ini dilaporkan menempel permanen di dinding rumah, bak mandi, hingga mencemari Sungai Musi.
“Adaptasi atau Mati”: Kritik Pedas untuk Perusahaan
Dalam rapat di DPRD Sumsel, Selasa (15/8), atmosfer memanas. Ketua RT 25, Mardi, meluapkan amarahnya karena perusahaan dianggap hanya memberikan solusi “plester” untuk luka yang menganga. Bantuan berupa masker dan sembako dinilai sebagai penghinaan terhadap substansi masalah.
“Apa harus menunggu ada yang tewas baru ada gerakan? Rumah kalian kami kotori dengan batu bara, rasanya seperti apa?” cecar Mardi di depan manajemen PT RMK Energy.
Senada dengan warga, Rahmad Hidayat dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menilai pemberian masker adalah cara perusahaan memaksa warga untuk “bersahabat” dengan racun. Seharusnya, perusahaan melakukan investasi teknologi untuk menghilangkan debu, bukan sekadar membagikan beras setahun sekali.
Proper Merah dan Desakan Penutupan
Fakta mengejutkan terungkap bahwa PT RMK Energy telah menyandang predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini adalah bukti otentik bahwa perusahaan gagal total dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Andi Dinialdie, bahkan melabeli perusahaan ini dengan sebutan keras. “Ini perusahaan kurang ajar. Karena tidak ada itikad baik, harus ditutup selamanya sebelum lingkungan diperbaiki,” tegasnya.
DPRD Sumsel kini resmi merekomendasikan penghentian sementara operasional PT RMK Energy di Gandus kepada Gubernur dan Kementerian ESDM.
Pembelaan Perusahaan yang Dinilai Hambar
General Manager PT RMK Energy, Togar Sihotang, mengklaim telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemeriksaan kesehatan tiap tiga bulan hingga pemberian kompensasi Rp750.000 per tahun. Namun, warga menyebut kompensasi uang itu hanya cair sekali di tahun 2021 dan setelahnya menghilang.
Togar menjanjikan akan meningkatkan penyiraman jalan dan modifikasi teknologi untuk mengatasi musim angin. Namun, bagi warga Selat Punai yang sudah empat tahun menghirup debu, janji-janji tersebut terdengar seperti kaset rusak yang tak kunjung memperbaiki kualitas udara mereka.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kementerian LHK. Akankah regulasi ditegakkan, ataukah debu hitam akan terus menjadi menu sarapan wajib bagi anak-anak di Selat Punai?

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.