Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] – Tata kelola pemerintahan desa yang sehat menjadi fondasi utama kemajuan daerah. Menyadari hal tersebut, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Dinas PMD, Barabai, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan mesin demokrasi di tingkat akar rumput tetap berjalan stabil dan transparan.
Bupati Rizal menegaskan bahwa pergantian personel ini bukan sekadar pengisian kursi kosong atau seremoni formal. Sebaliknya, pelantikan ini adalah langkah strategis untuk menjaga ritme pemerintahan desa agar tetap demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
BPD Sebagai Mitra Strategis, Bukan Oposisi
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa BPD memiliki kedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Desa. Sinergi antara keduanya sangat krusial; BPD berfungsi sebagai pengawas sekaligus penyalur aspirasi masyarakat agar kebijakan desa tidak melenceng dari kebutuhan warga.
“Anggota BPD yang baru harus segera menyesuaikan diri. Bangun sinergi dengan seluruh elemen, mulai dari tokoh agama hingga Karang Taruna,” ujar Rizal. Integritas menjadi poin penekanan utama agar amanah yang diemban memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Kolaborasi: Kunci Kemajuan Hulu Sungai Tengah
Kemajuan sebuah daerah tidak akan tercapai tanpa kemandirian desa-desanya. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor di tingkat desa menjadi harga mati. Bupati mengajak anggota BPD untuk merangkul tokoh masyarakat dan pemuda dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Dengan dilantiknya anggota PAW ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif maupun politis yang menghalangi akselerasi pembangunan di desa-desa wilayah Hulu Sungai Tengah. Desa yang kuat adalah pondasi bagi HST yang lebih maju.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.