Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 5 Mar 2026 19:24 WIB ·

Pemkab Malaka Hentikan Penyertaan Modal BUMDes 2026


					Pemkab Malaka Hentikan Penyertaan Modal BUMDes 2026 Perbesar

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka menghentikan sementara penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Dana Desa tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil menyusul rencana audit menyeluruh oleh Inspektorat terhadap 127 BUMDes yang mengelola dana sejak 2021 hingga 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Untuk tahun ini penyertaan modal ke BUMDes kita hentikan dulu. Kami lakukan review melalui Inspektorat supaya dilakukan audit menyeluruh, agar kita tahu selama beberapa tahun ini pengelolaannya seperti apa,” ujar Remigius, Selasa (3/3/2026).

Evaluasi Akuntabilitas dan Tata Kelola
Langkah ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk menata ulang sistem pertanggungjawaban BUMDes di Kabupaten Malaka. Selama ini, penyertaan modal tetap dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi laporan pertanggungjawaban dinilai belum optimal.

Secara regulatif, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, penggunaan Dana Desa juga tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan dapat diaudit. Karena itu, audit oleh Inspektorat menjadi instrumen pengawasan internal yang sah dan wajib untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau inefisiensi.

“Setiap tahun ada penyertaan, tetapi pertanggungjawabannya belum maksimal. Pertengahan tahun ini sekitar bulan Juni kita akan lakukan audit menyeluruh,” tegas Remigius.

Dampak terhadap Desa
Penghentian sementara penyertaan modal tentu berimplikasi pada rencana pengembangan usaha desa pada tahun 2026. Namun pemerintah daerah menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan sistem, bukan penghentian permanen.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar kebijakan lanjutan: apakah penyertaan modal dapat dilanjutkan, perlu direstrukturisasi, atau dilakukan perbaikan kelembagaan dan manajemen BUMDes.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas BUMDes sebagai instrumen penguatan ekonomi desa di Malaka. Tanpa tata kelola yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas, tujuan pemberdayaan ekonomi desa berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Karang Taruna Sumbar Jadi Agen Perisai Nasional

27 Juni 2026 - 22:10 WIB

Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman

26 Juni 2026 - 07:18 WIB

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Memperkuat Nagari dan Desa, Benteng Utama Tangkal Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

Trending di PEMDA