Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 15 Agu 2026 09:22 WIB ·

Sawit Sedot Air Nagari, Pajaknya Kok Mengalir ke Pejabat?


					Sawit Sedot Air Nagari, Pajaknya Kok Mengalir ke Pejabat? Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Logika pembangunan di ranah Minang belakangan ini terasa janggal. Di satu sisi, korporasi besar kelapa sawit terus mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan kekayaan alam di nagari-nagari, termasuk menyedot sumber daya air permukaan secara masif. Namun di sisi lain, tiap kali Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ingin memungut Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai hak daerah, reaksi yang muncul justru perdebatan bertele-tele.

Dunia usaha kerap berlindung di balik alasan teknis, seperti mempersoalkan ada atau tidak adanya alat ukur flowmeter. Padahal, konstruksi hukumnya telanjang dan sederhana: air nagari diambil, usaha mereka menghasilkan cuan, maka pajaknya wajib dibayar.

Upaya tegas Pemprov Sumbar untuk mengoptimalkan PAP ini belakangan mendapat sorotan dari DPRD Sumbar. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, mengingatkan agar pemerintah tidak memiliki mentalitas lemah dan langsung mundur teratur begitu ada perusahaan besar yang keberatan.

Tajam ke Bawah, Melempem ke Raksasa Sawit?
Selama ini, masyarakat kecil di desa dan nagari selalu dituntut patuh membayar pajak tepat waktu, bahkan untuk urusan sekecil apa pun. Maka menjadi sebuah ironi besar jika untuk urusan Pajak Air Permukaan dari korporasi raksasa, pemerintah justru terkesan ragu-ragu.

Aturan dan kepatuhan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat daerah dilarang keras hanya berani galak kepada pengusaha kecil, tetapi mendadak ramah dan penuh maklum ketika berhadapan dengan pengusaha sawit kelas kakap.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” tegas Evi Yandri.

Argumentasi hukum dan regulasi harus menjadi tameng bagi pemerintah untuk merebut kembali hak daerah, bukan malah dijadikan alasan untuk berdamai dengan keadaan.

Menagih Janji Pajak untuk Rakyat, Bukan Fasilitas Birokrat
Pertanyaan satir yang mendasar bagi masyarakat bawah hari ini adalah: jika pajak ini berhasil dipungut, ke mana uangnya akan mengalir? Pembaca jurnalisme warga tentu mafhum bahwa setiap rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah jatah pribadi Gubernur, bukan bonus DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu adalah uang rakyat.

Esensi dari penarikan pajak korporasi sawit adalah keadilan distributif. Air yang mereka sedot di nagari harus dikompensasi menjadi aspal jalan yang mulus bagi warga, fasilitas kesehatan yang layak, dan sekolah yang gratis. Sangat tidak adil apabila jalanan nagari hancur dilewati truk logistik sawit, sementara korporasinya sibuk mencari celah hukum untuk menghindari kontribusi pajak.

Jika pemerintah berani tegas, maka uang APBD itu akan benar-benar kembali ke rakyat. Sebaliknya, jika pemerintah takut mengambil sikap, daerah akan terus kehilangan penerimaan yang sah.

Membangun Sumatera Barat tidak bisa hanya bermodalkan karpet merah untuk investasi, tetapi juga harus ditegakkan dengan kepatuhan hukum moral.

Jangan biarkan kekayaan air nagari habis tersedot, sementara rakyatnya hanya kebagian remah-remah pembangunan dan pejabatnya asyik menikmati fasilitas dari kas daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

HUT RI ke-81: Kirab Bendi Pemprov vs Upacara Mandiri Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Menolak Manis di Bibir: Realitas Pahit Pembangunan Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Sisi Lain Insentif Rp3,5 Miliar Sumbar: Piala Milik Provinsi, Keringat Milik Nagari

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Siasat Krisis Anggaran Sumbar: Pelatihan UMKM Dilarang di Hotel

13 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Diplomasi Dapur Nagari: Filosofi & Rahasia Padang Bajamba 2026

12 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Mengunyah Angin di GOR Agus Salim: Kritik Narasi Narkoba Evi Yandri

12 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di KABAR PEMDA