Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sore itu, Kompleks GOR Agus Salim Padang tampak riuh. Angin berembus membawa aroma keringat khas area olahraga, berbaur dengan hawa formal dari dalam Gedung Rohanna Kudus. Di dalam gedung, sebuah panggung digelar atas nama Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Di atas podium, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, berdiri dengan karisma politisi yang matang. Melalui pelantang suara, meluncurlah sebuah kalimat penyejuk jiwa yang seketika membuat jagat penegakan hukum terasa begitu teduh: “Pengguna narkoba adalah korban, bukan sampah masyarakat. Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan.”
Sungguh sebuah pernyataan yang humanis. Begitu indahnya kalimat itu, hingga jika kita memejamkan mata sejenak, kita mungkin membayangkan para penegak hukum di luar sana akan segera mengganti borgol mereka dengan untaian bunga, lalu mengetuk pintu setiap pengguna untuk memberikan pelukan hangat.
Namun, ketika mata kembali terbuka, lembaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendadak berbisik dari balik laci meja kerja para jaksa dan hakim. Hukum rupanya tidak sedang memakai kacamata merah jambu yang sama dengan sang anggota dewan.
Ilusi “Satu Ukuran untuk Semua”
Menggeneralisasi bahwa semua pengguna adalah korban murni—atau dalam istilah pilihan beliau, “pasien”—tentu merupakan sebuah kemewahan berpikir. Nyatanya, hukum kita jauh lebih cerewet dan tidak seromantis itu.
Mari kita tengok Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Di sana tertulis hitam di atas putih bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tetap diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sanksi pidana ini sengaja diletakkan di sana karena dalam kacamata hukum, menggunakan narkotika secara melawan hukum adalah sebuah kejahatan, sebuah tindakan pidana, bukan sekadar bersin karena flu.
Lalu, siapa yang berhak disebut “korban” murni hingga wajib direhabilitasi gratis seperti yang didengungkan dalam skema restorative justice di sosialisasi tersebut?
Jika kita membedah Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika, yang disebut “korban penyalahgunaan narkotika” memiliki definisi yang sangat spesifik dan ketat: mereka adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam.
Artinya, bagi mereka yang membelinya secara sadar, patungan bersama teman di sudut bar, atau bahkan nekat menjadi kurir kecil-kecilan demi mendapatkan dosis gratis—sebuah realita pembeli-merangkap-penjual yang menjamur di lapangan—gelar “korban” tidak bisa serta-merta disematkan lewat sebaris pidato.
Bahkan untuk menentukan seseorang layak masuk panti rehabilitasi atau sel penjara, negara membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum. Mereka harus memeriksa urin, memeriksa tingkat kecanduan, hingga menelusuri rekam jejak digital sang pengguna untuk memastikan ia bukan bagian dari jaringan bandar. Prosesnya panjang, birokratis, dan sering kali melelahkan—jauh dari kesan mudah seolah tinggal “dirangkul lalu sembuh”.
Menghitung Jarak Antara Pidato dan Realita Angka
Tarohlah kita kesampingkan sejenak retorika panggung dan mulai berhitung menggunakan data resmi Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan laporan berkala, tingkat paparan narkoba di Ranah Minang ini menyentuh angka 1,1 persen dari total populasi, atau setara dengan sekitar 65.000 warga Sumatra Barat yang terpapar narkotika. Angka yang luar biasa besar untuk sebuah provinsi yang dikenal agamis.
Sekarang, mari kita bandingkan dengan kalimat manis “mereka harus dirangkul dan diajak rehabilitasi” menggunakan data daya tampung riil di lapangan.
Hingga saat ini, satu-satunya fasilitas rehabilitasi medis resmi milik pemerintah di Sumatra Barat hanya ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang. Berapa banyak yang bisa ditampung? Kapasitasnya sangat terbatas. Berdasarkan laporan kinerja akhir tahun BNNP Sumbar, sepanjang tahun saja mereka hanya mampu melaksanakan program rehabilitasi untuk 244 orang.
Mari kita gunakan matematika sederhana: jika ada 65.000 orang yang terpapar, dan fasilitas resmi pemerintah hanya mampu merehabilitasi sekitar 244 orang per tahun, maka 64.700 lebih pengguna lainnya harus mengantre hingga entah kapan. Sisa puluhan ribu orang yang tidak tertampung inilah yang akhirnya berjejal memenuhi sel-sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatra Barat yang kini mayoritasnya tersumbat oleh kasus narkoba.
Ironi Sawah dan Ladang: Ketika Narkoba Masuk Nagari
Pernyataan “rangkul dan sembuhkan” milik Evi Yandri terdengar sangat merdu jika diucapkan di dalam ruang pertemuan Padang yang ber-AC. Namun, kalimat itu mendadak kehilangan tajinya ketika dibawa berjalan menyusuri pematang sawah dan jalan tanah di perdesaan Sumatra Barat.
Narkoba bukan lagi monopoli anak muda kota yang nongkrong di kafe-kafe gemerlap. Bahaya ini sudah lama bermutasi dan merayap ke wilayah pelosok. Berdasarkan data historis yang dirilis Katadata Databoks, Sumatra Barat bahkan pernah mencatatkan rekor kelam dengan persentase peredaran narkoba di wilayah perdesaan tertinggi secara nasional, mencapai 55,2%. Sawah, ladang, dan warung kopi di ujung nagari telah berubah menjadi pasar empuk bagi para pengedar sabu dan ganja.
Di sinilah letak ironi terbesar dari generalisasi sang politisi:
* Jarak Geografis yang Kejam: Fasilitas rehabilitasi resmi (RSJ HB Saanin) berada di ibu kota provinsi (Padang). Bagi keluarga petani miskin di pelosok Pasaman, Solok Selatan, atau Mentawai, ongkos transportasi dan biaya hidup untuk menemani sang anak berobat ke kota adalah sebuah kemustahilan ekonomi.
* Beban Finansial Keluarga: Mengajak rehabilitasi swasta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Alih-alih mendapatkan pengobatan gratis lewat janji manis restorative justice, orang tua di desa sering kali harus menghadapi kenyataan pahit: membiarkan anaknya menderita kecanduan, atau melaporkannya ke polisi dengan risiko berakhir di balik jeruji besi Lapas yang kelebihan muatan.
* Sanksi Sosial Adat Minang: Di perdesaan yang kental dengan adat Syarak Mangato Adat Mamakai, label pengguna narkoba bukan sekadar urusan medis. Ia adalah aib besar bagi kaum dan suku. Mengatakan mereka “bukan sampah masyarakat” lewat pidato formal tidak akan otomatis menghapus stigma sosial, pengucilan, dan rasa malu mendalam yang harus ditanggung oleh keluarga di kampung halaman.
Panggung Sosialisasi dan Riak di Baliknya
Tentu saja, dalam acara Sosialisasi Perda sore itu, cerita sukses mengalir jauh lebih manis. Narasi tentang mantan pasien Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) (yayasan swasta yang kebetulan didirikan sendiri oleh sang politisi sejak 2014) yang kini sukses menjadi anggota TNI hingga PNS, dihadirkan sebagai bukti sahih. Empat pasien rehabilitasi bahkan dihadirkan langsung untuk berbagi pengalaman.
Sebuah pemandangan yang menyentuh, sekaligus menjadi etalase yang sangat baik untuk mempercantik citra kepedulian sosial di mata konstituen menjelang musim pemilu berikutnya. Sayangnya, satu yayasan swasta di kota tidak akan pernah bisa menjadi jawaban sistemik atas puluhan ribu korban yang terlantar tanpa kepastian fasilitas negara di sudut-sudut nagari.
Membungkus isu narkoba yang sistemik, berlapis-lapis, dan darurat fasilitas perdesaan ini dengan satu pernyataan tunggal yang menggeneralisasi, ibarat menempelkan selembar koyo pada luka robek akibat kecelakaan parah. Ia menenangkan untuk sementara, terlihat rapi dari luar, namun gagal menyembuhkan infeksi di dalamnya.
Sosialisasi Perda hari itu akhirnya ditutup. Para peserta pulang membawa brosur, dan sang tokoh politik pulang membawa liputan berita yang hangat. Sementara di luar gedung yang ber-AC itu, hukum tetap berjalan dingin dengan pasalnya yang kaku, dan puluhan ribu pengguna di pelosok desa tetap berjalan tanpa arah karena ruang rehabilitasi tak pernah cukup untuk menampung mereka.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.