Medan [DESA MERDEKA] – Empat perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, tengah berjuang mendapatkan hak mereka setelah diduga menjadi korban penggelapan honor dan pemecatan sepihak oleh oknum Kepala Desa, Kaspolan Siregar. Persoalan ini telah meruncing hingga ke meja hijau dan laporan kepolisian, namun hak-hak mereka tak kunjung terpenuhi.
Sahlan, Sekretaris Desa Gunung Martua, yang mewakili tiga rekannya – Panogohan (Kaur Umum), Munawir Syadzali Siregar (Kaur Keuangan), dan Sarwedi Siregar (Kasi Kesra dan Pelayanan) – mengungkapkan kekecewaannya. Mereka mengaku telah menyampaikan keluhan ini secara langsung kepada Kepala Desa, namun tidak digubris. “Persoalan ini sudah kami sampaikan secara langsung pada oknum Kepala Desa, namun yang bersangkutan tidak mau mendengarkan keluhan kami,” ungkap Sahlan.
Alih-alih mendapat solusi, mereka justru harus menelan pil pahit berupa pemecatan dari jabatan perangkat desa. Tidak tinggal diam, keempatnya menempuh jalur hukum untuk melawan pemecatan sepihak tersebut. Perjuangan mereka membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusan nomor 152/B/2023/PT.TUN.MDN. memerintahkan pembatalan surat pemecatan dan pengembalian mereka ke jabatan semula. “Kami sudah melakukan perlawanan secara hukum atas pemecatan sepihak yang dilakukan oknum Kepala Desa. Dan hasilnya sudah putus. Kami dikembalikan untuk menjadi perangkat di desa tersebut,” jelas Sahlan sembari menunjukkan salinan putusan PTUN Medan.
Meski putusan telah turun dan mereka telah kembali menduduki jabatan semula, hak atas honor yang seharusnya mereka terima tetap tidak dibayarkan. Honor yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai perangkat desa belum dibayarkan selama lebih dari empat bulan. “Honor yang seharusnya hak kami sebagai perangkat Desa tetap tidak dibayarkan. Kalau dihitung, sudah lebih dari empat bulan apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” tandas Sahlan.
Kasus dugaan penggelapan honor ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Selatan. Pada Selasa, 3 Februari 2025, keempat perangkat desa tersebut memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai progres penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang terkait honor, para perangkat desa juga menduga adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana desa. Mereka menyoroti tidak adanya keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa sejak tahun 2023. “Dana Desa tahun 2023 dan 2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, kami tidak mengetahui jumlah dana Desa yang digelontorkan pemerintah ke desa kami,” urai Sahlan. Ia menambahkan, proses RKPDes diduga fiktif dan tidak pernah dilaksanakan. Informasi ini, menurut Sahlan, telah ditelusuri melalui Ketua BPD, Syahminan Siregar, dan Pendamping Desa, Hikmat Tarihoran.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Desa Kaspolan Siregar belum dapat dimintai konfirmasi melalui saluran selulernya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.