Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 4 Jun 2025 20:15 WIB ·

Pembentukan Kopdes Leunklot Bermasalah, Warga Protes Diduga Ada Nepotisme


					Suasana musyawarah pembentukan koperasi Merah Putih desa Leunklot. Perbesar

Suasana musyawarah pembentukan koperasi Merah Putih desa Leunklot.

Malaka [DESA MERDEKA] Pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, pada Sabtu (31/5/2025) diwarnai aksi protes warga. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini dinilai tidak demokratis dan menyisakan dugaan praktik nepotisme dalam penentuan pengurus.

Sejumlah warga menuding nama-nama pengurus Kopdes Merah Putih telah disiapkan sebelumnya, tanpa melalui mekanisme pemilihan yang transparan dan demokratis. Kecurigaan ini menguat ketika Kepala Desa Leunklot, Yulius Leki Seran, secara langsung menyebutkan nama-nama pengurus saat memberikan sambutan dalam forum Musdesus.

Jefrisius Nahak, salah satu tokoh pemuda Desa Leunklot, mengecam keras sikap tersebut. Menurutnya, tindakan kepala desa mencerminkan cacat prosedur dan tidak sesuai dengan pedoman musyawarah yang semestinya. “Seorang pemimpin mestinya sudah paham apa yang menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan suatu proses musyawarah di desa, apalagi musyawarah khusus untuk mengambil dan memutuskan kebijakan yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Jefrisius melalui pesan WhatsApp kepada reporter DesaMerdeka.id pada Rabu (4/6/2025).

Alumni PMKRI Bali tersebut menegaskan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 jelas menyatakan pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara demokratis sesuai mekanisme musyawarah. “Dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI sudah jelas bahwa semua peserta Musdesus memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Tapi kenapa tidak dipatuhi oleh kepala desa dan sekretaris selaku pimpinan rapat, dan mengapa nama-nama pengurus langsung disebut oleh kepala desa? Ini adalah bentuk nepotisme yang tidak sesuai dengan spirit reformasi,” terang Jefri dengan nada kesal.

Ia menduga kuat adanya “desain” tertentu di balik pembentukan pengurus ini dan menuntut agar Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih segera diulang karena dianggap cacat prosedur dan mekanisme. “Kami tidak mengakui adanya pengurus yang terbentuk. Apalagi musyawarah yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Mei diskors dan disepakati untuk dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Namun sampai dengan hari ini kami tidak diinformasikan untuk musyawarah lanjutan. Sehingga dengan tidak adanya informasi musyawarah lanjutan, kami menyimpulkan bahwa pembentukan pengurus belum rampung atau final,” tegasnya.

Ironisnya, Jefrisius mengaku memperoleh informasi bahwa berita acara dan lampiran nama-nama pengurus telah disetorkan kepada pendamping desa. “Kami mendapat informasi bahwa pihak pemerintah desa sudah menyetorkan nama-nama pengurus kepada pendamping desa, sementara pendamping desa sendiri pada saat skorsing mengatakan bahwa musyawarah akan dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Namun pendamping desa sendiri tidak terlihat hadir di kantor desa sampai saat ini,” pungkas Jefri.

Jefrisius juga menyoroti dugaan ketidaklayakan beberapa individu yang masuk dalam daftar pengurus Kopdes Merah Putih. Ia menyebutkan inisial YB, YN, AH, dan AN yang diduga merupakan kerabat atau keluarga kandung dari kepala desa dan perangkat desa Leunklot. “Oknum YB, bersangkutan pernah kerja proyek pembangunan di desa ini pada tahun 2023, namun proyek tersebut mangkrak dan enggan bertanggung jawab. Bagaimana mungkin orang yang punya catatan buruk diberi kepercayaan untuk mengurus Kopdes Merah Putih?” tutur Jefri.

Selain YB, Jefrisius mengatakan oknum YN merupakan perangkat desa aktif yang dilarang merangkap jabatan di koperasi. Sementara itu, oknum AH dan AN juga memiliki hubungan keluarga kandung dengan kepala desa dan merupakan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini. “Keempat oknum tersebut secara aturan dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak pantas. Dengan demikian, saya meminta agar mereka didiskualifikasi dan dilakukan musyawarah ulang,” tegas Jefri.

Jefrisius menunggu itikad baik dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa untuk memberikan klarifikasi serta melakukan musyawarah ulang pembentukan Kopdes Merah Putih. “Jika dalam waktu 1×24 jam tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Desa Leunklot,” tandas Jefrisius.

Sementara itu, Kepala Desa Leunklot, Yulius Leki Seran, melalui sambungan telepon WhatsApp enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya meminta agar dilakukan diskusi bersama masyarakat atau tokoh pemuda yang merasa tidak puas terhadap proses Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Meja di DPRD: Makam Desa Penungkiren Batal Jadi Koperasi

8 Mei 2026 - 02:28 WIB

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KOPDES MP