Audiensi di Jakarta Buntu, Papdesi Ancam Ambil Langkah Lanjutan Terkait Fiskal Desa
Jakarta [DESA MERDEKA] – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menyatakan kekecawaan mendalam atas hasil audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penghentian pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dan rencana pemangkasan besar-besaran anggaran Dana Desa untuk tahun 2026. Audiensi yang berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Kemenkeu dinilai tidak memberikan jawaban substansial atas kegelisahan ribuan desa di seluruh Indonesia.
Sekretaris Papdesi Kabupaten Purworejo, Dwinanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Krandegan, menegaskan bahwa jawaban yang diterima dari pemerintah belum menyentuh akar persoalan fiskal yang dihadapi desa.
“Jawaban yang kami terima belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi desa. Kondisi ini sangat memberatkan, karena desa tetap dituntut menjalankan program pelayanan dan pembangunan, sementara anggarannya dipangkas,” tegas Dwinanto usai audiensi.
Protes Keras Atas Penghentian Tahap II dan Pemotongan Anggaran
Rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Papdesi, yang dipimpin oleh Ketua Umum Hj. Wargiyati, diterima oleh Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu, Jaka Sucipta.
Dalam pertemuan tersebut, Papdesi secara khusus mengadukan dua kebijakan yang dinilai mencekik keuangan desa:
Penghentian Pencairan Dana Desa Tahap II 2025 untuk kategori non earmark. Kebijakan ini dilaporkan telah menyebabkan ribuan desa mengalami kesulitan fiskal dan mengganggu program yang sudah direncanakan.
Rencana Pemangkasan Anggaran Dana Desa Tahun 2026 yang sangat ekstrem. Papdesi memprotes rencana pemotongan anggaran Dana Desa dari total Rp 60,6 triliun menjadi hanya sekitar Rp 20 triliun, atau pemotongan sebesar Rp 40 triliun.
Dwinanto menjelaskan, jika pemotongan tersebut benar-benar terjadi, setiap desa secara nasional hanya akan menerima rata-rata sekitar Rp 273 juta.
“Dengan anggaran sekecil itu, kami dipaksa mengorbankan program-program dalam RPJMDesa dan RKPDesa yang sudah disepakati bersama masyarakat. Ini jelas mengancam pembangunan desa dan pelayanan dasar,” lanjut Dwinanto.
Papdesi Beri Batas Waktu dan Siap Ambil Langkah Lanjutan
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati, juga mengungkapkan ketidakpuasannya secara terbuka. Ia menyatakan bahwa kedatangan perwakilan dari seluruh Indonesia untuk membawa kegelisahan kepala desa belum mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak Kemenkeu.
“Kami akan menunggu satu minggu. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada perkembangan dan koreksi kebijakan, kami akan mengambil langkah lanjutan,” ancam Wargiyati. Ia juga mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah akan mengoreksi kebijakan tersebut jika persoalan ini diangkat bersama-sama oleh seluruh elemen gerakan desa di Indonesia.
Desa-desa menuntut Kemenkeu segera merealisasikan pencairan Dana Desa Tahap II 2025 yang tertunda dan mempertimbangkan ulang rencana pemangkasan anggaran 2026 yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.