Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 22 Agu 2025 06:52 WIB ·

Pangulu Purwodadi Simalungun Diberhentikan, Ini Alasannya


					Pangulu Purwodadi Simalungun Diberhentikan, Ini Alasannya Perbesar

Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/196/2025 ini berlaku sejak 14 Agustus 2025. Pemberhentian ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Simalungun tidak akan mentolerir kelalaian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Pangulu Purwodadi dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya. Ada beberapa persoalan serius yang ditemukan, mulai dari lemahnya koordinasi dengan pemangku kepentingan nagori, buruknya administrasi pemerintahan, hingga masalah krusial dalam pengelolaan keuangan dan aset nagori.

Temuan ini diperkuat oleh usulan pemberhentian dari Maujana Nagori Purwodadi dan Camat Pematang Bandar, yang sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah. Berbagai peraturan perundang-undangan menjadi landasan hukum utama, antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya,
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya,
  • Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun terkait Nagori dan Pembentukan Perangkat Daerah.

Keputusan pemberhentian ini merupakan hasil kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak dan mekanisme evaluasi, seperti:

  1. Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun atas hasil klarifikasi;
  2. Surat usulan pemberhentian Pangulu dari Maujana Nagori Purwodadi;
  3. Usulan serupa dari Camat Pematang Bandar;
  4. Rapat koordinasi dan pembahasan usulan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.

Selama masa pemberhentian, Pangulu Purwodadi tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Posisi kosong ini langsung diisi oleh Sekretaris Nagori yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Pangulu oleh Camat Pematang Bandar. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan dan roda pemerintahan di Nagori Purwodadi tetap berjalan optimal.

Bupati Simalungun berharap, keputusan ini dapat menjadi introspeksi bagi Pangulu Purwodadi dan pelajaran berharga bagi seluruh pangulu di Simalungun. Dengan begitu, profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik dapat meningkat, sehingga tata kelola desa semakin transparan dan akuntabel.

Bagaimana perkembangan kasus ini ke depan, dan apa dampaknya bagi masyarakat Purwodadi? Pemkab Simalungun memastikan akan terus memantau kinerja pemerintahan nagori secara berkala untuk menjamin pelayanan publik dan pembangunan desa berjalan sesuai harapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 744 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gak Cuma Healing, Mahasiswi PNP Turun Gunung Upgrade UMKM Paingan!

14 Mei 2026 - 22:13 WIB

Prahara di Desa Sisi: Pelayanan Kesehatan Lumpuh Akibat Politisasi?

13 Mei 2026 - 06:28 WIB

Ironi Desa Loleo: Dana Rakyat Menjadi Ladang Kekayaan Elit Lokal

10 Mei 2026 - 18:42 WIB

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Trending di DESA