Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kota Pangkalpinang kini tengah berjuang keluar dari zona nyaman tata kelola level dua. Dalam Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026 yang digelar Jumat (27/2/2026), terungkap bahwa tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kota ini masih tertahan di level dua, sebuah posisi yang menuntut perbaikan sistematis agar lebih efektif dan terintegrasi.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik konsolidasi kebijakan. Menurutnya, perencanaan dan penganggaran tahun 2026 tidak boleh lagi sekadar rutinitas administratif, melainkan harus selaras dengan Astacita Presiden dan fokus pada dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah wajib memprioritaskan lima isu utama: kesehatan, kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, dan pendidikan. Fondasi ini yang akan menentukan kualitas kesejahteraan warga ke depan,” ujar Dessy di Smart Room Center Pangkalpinang.
Fokus Akuntabilitas dan Pengawasan
Dessy menekankan bahwa penguatan akuntabilitas sangat mendesak untuk mencegah pelanggaran anggaran pada 2026. Ia menginstruksikan Inspektorat untuk memperketat pengawasan agar setiap rupiah yang dianggarkan memiliki output yang terukur dan sejalan dengan prioritas nasional.

Langkah konkret segera diambil dengan melakukan koordinasi lintas Perangkat Daerah (PD). Tujuannya agar seluruh perencanaan mulai dari hulu hingga hilir berjalan sesuai rel yang ditetapkan pemerintah pusat.
Memperbaiki Rapor Merah SPIP
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, M Syahrial, mengakui adanya kekurangan pada tindak lanjut rekomendasi evaluasi tahun 2025. Ia berkomitmen untuk memperbaiki parameter penilaian agar maturitas SPIP Pangkalpinang bisa meningkat melampaui level dua.
“Kami butuh kejelasan regulasi dan alat ukur yang terstandar. Dengan parameter yang jelas, perbaikan tata kelola bisa kami lakukan secara lebih terarah dan sistematis menuju standar yang lebih tinggi,” pungkas Syahrial.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.