Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam[DESA MERDEKA] – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M. Keputusan ini menjadi acuan krusial bagi warga desa di seluruh pelosok Aceh Singkil agar penyaluran kewajiban di akhir Ramadan berjalan seragam dan tepat sasaran.
Berdasarkan musyawarah lintas sektor yang melibatkan MPU, Baitul Mal, hingga Ormas Islam, warga dapat menunaikan zakatnya dalam dua bentuk: makanan pokok atau uang tunai. Penetapan ini berpedoman pada Fatwa MPU Provinsi Aceh yang mengedepankan kemaslahatan umat.

Takaran Beras untuk Kesempurnaan
Bagi masyarakat desa yang memilih menunaikan zakat dengan beras, kadar yang ditetapkan adalah 2,8 kg per jiwa. Secara tradisional, takaran ini setara dengan 10 muk penuh beras bersih, ditambah satu genggam sebagai simbol kesempurnaan takaran agar tidak terjadi kekurangan saat pembagian kepada mustahik di desa.
Opsi Uang Berdasarkan Mazhab Hanafi
Sudut pandang menarik muncul bagi warga yang ingin membayar dengan uang tunai. Dengan merujuk pada Mazhab Hanafi, nilai zakat dikonversikan melalui harga kurma kering atau gandum. Di Aceh Singkil, nilai tersebut dipatok sebesar Rp114.000 per jiwa, yang didapat dari survei harga kurma seberat 3,8 kg dikalikan Rp30.000 per kilogram.
Kepala Kemenag Aceh Singkil, H. Saifuddin, SE, meminta seluruh panitia zakat di tingkat desa untuk segera mensosialisasikan aturan ini. “Harapannya zakat tahun ini bisa segera terkumpul dan disalurkan sesuai sasaran waktu yang ditentukan,” ujarnya. Panitia diharapkan bekerja maksimal agar zakat menjadi instrumen penguat ekonomi warga desa saat Lebaran tiba.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.