Jombang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan langkah berani untuk menjaga ritme pembangunan desa di tengah kebijakan pemotongan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Alih-alih membebani warga, Bupati Jombang Warsubi justru menetapkan kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 38 persen, sembari menyiapkan bonus ratusan juta rupiah bagi desa yang tertib pajak.
Kebijakan penurunan pajak ini tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2006. Total keringanan yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp15,1 miliar, angka yang lebih besar dari proyeksi awal. Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus memicu kepatuhan wajib pajak di level akar rumput.
Bonus Rp80 Juta untuk Desa Tercepat
Menariknya, Bupati Warsubi menyiapkan “obat penawar” bagi desa yang terdampak pemotongan dana pusat. Pemkab Jombang menjanjikan reward sebesar Rp80 juta untuk 18 desa pertama yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal. Tak hanya itu, insentif tambahan sebesar 10 persen juga disiapkan bagi desa dengan progres pelunasan cepat.
Namun, Warsubi memberikan syarat ketat terkait penggunaan uang bonus tersebut. Dana reward dikunci hanya untuk dua sektor: pembangunan jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).
“Kami kunci penggunaannya agar tidak untuk keperluan lain. Dana ini harus memberikan dampak langsung yang bisa dirasakan masyarakat,” tegas Warsubi.
Digitalisasi Pajak via QR Code
Di sisi teknis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang melakukan perombakan besar dalam sistem distribusi 752.226 lembar SPPT tahun ini. Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menjelaskan adanya fitur baru berupa penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT.
Teknologi ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau transparansi data mereka secara mandiri. Hal ini sangat krusial, terutama bagi sekitar 70 ribu bidang tanah yang peta bidangnya masih dalam tahap penyempurnaan. Dengan scan QR Code, warga bisa langsung memverifikasi kebenaran data atau mengajukan pembetulan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Strategi Jombang ini menunjukkan bahwa optimalisasi pajak tidak harus selalu identik dengan kenaikan tarif, melainkan melalui kemudahan akses teknologi dan pemberian stimulus yang tepat sasaran bagi aparatur desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.