Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 27 Feb 2025 17:56 WIB ·

Pagar Laut Ilegal 30 KM: Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar


					<em>Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat (14/2). (Image courtesy: ANTARA).</em> Perbesar

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat (14/2). (Image courtesy: ANTARA).

Jakarta [DESA MERDEKA] Bayangkan sebuah pagar raksasa sepanjang 30,16 kilometer berdiri tegak di lepas pantai, namun tanpa izin resmi dari negara. Inilah “proyek gelap” di perairan Tangerang, Banten, yang menyeret Kepala Desa Kohod berinisial A dan perangkat desanya berinisial T ke pusaran hukum. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda administratif fantastis senilai Rp48 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sanksi berat ini adalah respons nyata atas pemasangan pagar laut ilegal yang masif tersebut. Dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025), Trenggono mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk membayar denda sesuai regulasi yang berlaku.

Faktor Ekonomi di Balik “Pagar Raksasa”
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang laut biasa. Hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap adanya aroma pemufakatan jahat yang sistematis. Selain sanksi administratif dari KKP, kepolisian telah menetapkan empat tersangka—termasuk Kades dan Sekretaris Desa Kohod—atas kasus pemalsuan dokumen lahan.

Modusnya tergolong berani: para tersangka memalsukan dokumen untuk menerbitkan 263 sertifikat tanah (SHM/SHGB) atas nama warga desa di area yang tidak semestinya. Bareskrim Polri menyebutkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini murni karena faktor ekonomi atau keuntungan pribadi. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan total keuntungan yang diraup para tersangka dari “bisnis” sertifikat palsu tersebut.

Tangerang vs Bekasi: Teguran Keras Pengelola Pesisir
Trenggono juga membandingkan kasus ini dengan insiden serupa di Bekasi. Berbeda dengan oknum perangkat desa di Tangerang yang harus menghadapi proses pidana berat, kasus di Bekasi melibatkan korporasi (PT TRPN) yang memilih kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri dan membayar denda administrasi.

Ketegasan KKP ini menjadi sinyal peringatan bagi siapa pun yang mencoba “memagari” laut secara ilegal. Laut adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang; tindakan sepihak yang merusak ekosistem dan melanggar aturan ruang laut tidak akan ditoleransi, baik oleh individu maupun korporasi. Keadilan ekologis kini menjadi harga mati demi menjaga kelestarian pesisir Nusantara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM