Bogor [DESA MERDEKA] – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Bogor kembali diguncang dugaan praktik gratifikasi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada oknum Kepala Desa Sukaluyu yang diduga menerima aliran dana senilai total Rp30 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi proyek milik PT Robeto Jaya Makmur.
Modus penerimaan dana disinyalir melalui dua cara: Rp20 juta ditransfer ke rekening pribadi oknum Kepala Desa pada 25 Mei dan 4 Juni 2024, serta Rp10 juta diberikan secara tunai. Fakta ini sontak memicu pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Saat ditemui tim redaksi di Kecamatan Tamansari, Yatman, perwakilan dari PT Robeto Jaya Makmur, memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Ia membantah bahwa perusahaan secara langsung memberikan dana kepada Kepala Desa. Menurut Yatman, dana tersebut merupakan “kasbon” yang diberikan oleh seorang perantara bernama Biong, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengurus berbagai surat-menyurat proyek.
“Itu kasbon Biong. Angkanya Rp30 juta, betul. Tapi tetap di PT itu hitungannya Biong, walaupun masuk ke kepala desa karena ini permintaan dari Biong,” ungkap Yatman. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bentuk kerja sama resmi antara perusahaan dan Desa Sukaluyu. “Kalau buah tangan sih enggak ada. Biasanya kalau kades-kades baru itu jaim (jaga image-ket),” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Gratifikasi dan Keuangan Desa
Meskipun pihak perusahaan mengklaim dana tersebut untuk pengurusan administrasi, fakta bahwa uang ditransfer langsung ke rekening pribadi Kepala Desa menimbulkan implikasi hukum serius. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran dana desa harus melalui rekening resmi desa dan dicatat secara akuntabel. Aturan ini jelas tidak memberikan ruang hukum bagi Kepala Desa untuk menerima dana yang berkaitan dengan jabatannya melalui rekening pribadi, apa pun alasannya. Transaksi semacam ini berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat desa.
Kepala Desa dan Camat Bungkam, Pengamat Hukum Mendesak Penyelidikan
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa Sukaluyu maupun Camat Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan gratifikasi ini. Kondisi ini tentu memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Yudi Hermansyah, S.H., seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia menekankan pentingnya menyelidiki secara tuntas aliran dana tersebut, termasuk peran Biong sebagai penghubung antara perusahaan dan pihak desa. “Ini bukan soal besar atau kecilnya uang, tapi soal integritas. Jika benar ada ‘uang jalan’ untuk urusan surat-menyurat desa, maka itu harus dibongkar terang-terangan,” tegas Yudi.
Redaksi akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak Kecamatan Tamansari dan Pemerintah Desa Sukaluyu. Dugaan gratifikasi ini dapat menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menghadapi ekspansi swasta yang kerap menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.