Kefamenanu [DESA MERDEKA] – Suasana khidmat dan membanggakan mewarnai garis perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, Distrik Oecuse Pasabe. Pemerintah Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi pembentangan Bendera Merah Putih raksasa dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Tepat pada Senin (12/8/2024), pukul 12.00 waktu setempat, di Beta, Kecamatan Musi, sebuah bendera Merah Putih dengan lebar dua meter dan panjang mencapai 300 meter membentang megah. Pembentangan ini berlangsung di sepanjang jalan sabuk merah putih, sebuah program yang termasuk dalam nawacita Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Masyarakat dari berbagai elemen berdiri di sisi kiri dan kanan jalan, menghadap satu sama lain sambil memegang erat bagian bendera yang dibentangkan oleh petugas Paskibra. Petugas berjalan dari titik awal hingga ujung sepanjang 300 meter, menciptakan pemandangan yang indah saat diabadikan dari udara.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Timor Tengah Utara mewakili Bupati, bersama Danki Nagakarimata, Kapolsek Miomafo Barat, Camat Pasabe Ambenu, kepala desa Abanit (RDTL), para kepala desa beserta perangkat Kecamatan Musi, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guru-guru dari berbagai jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMK), tokoh agama (termasuk Pastor Paroki Maria Ratu Oeolo), tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Ratusan masyarakat memadati sepanjang jalan yang terletak di antara Desa Batnes dan Desa Oeolo, wilayah yang secara de facto berbatasan darat dengan Ambenu, Pasabe.

Sebelum pembentangan bendera, Camat Musi, Yohanes K. Olin, S.IP, M.Si., menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam menyambut peringatan HUT RI. Selain itu, aksi ini juga menjadi wujud nyata sikap nasionalisme masyarakat perbatasan yang sangat mencintai tanah air Indonesia.
Lebih lanjut, Camat yang merupakan putra asli kecamatan dengan desa yang berlokasi di garis perbatasan ini menyoroti ketidaksesuaian antara Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perbatasan di Wilayah NTT dengan fakta di lapangan. “Saya lahir dan besar di tempat ini,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum terbentuknya desa gaya baru, sistem kerajaan telah menetapkan batas antara eks Kefetoran Naktimun dengan Ambenu Pasabe oleh Usif Bann Olin. Oleh karena itu, masyarakat, tokoh adat Kecamatan Musi, beserta seluruh elemen berharap agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus dan berkolaborasi untuk menyampaikan aspirasi ini kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, usulan revisi keputusan tersebut, terutama pada Pasal 5 ayat 5 huruf D, dapat dipertimbangkan.
Penggiat dan pencinta desa,tinggal dan bekerja di Desa Oetulu, Pulau Timor NTT


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.