Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 7 Mei 2025 02:54 WIB ·

Mendes: Kopdes Merah Putih, Musdesus Jateng Jangan Cacat!


					<em>Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (tengah) didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (kiri) saat peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Provinsi Jawa Tengah di Holly Stadium, Semarang, Selasa (6/5/2025). </em> Perbesar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (tengah) didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (kiri) saat peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Provinsi Jawa Tengah di Holly Stadium, Semarang, Selasa (6/5/2025).

Semarang [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Jawa Tengah. Hal ini disampaikan saat peluncuran percepatan Musdesus di Holly Stadium, Semarang, Selasa (6/5/2025).

Yandri Susanto, didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, mengingatkan para kepala desa untuk segera melaksanakan Musdesus sesuai Surat Edaran Mendes PDT. Surat edaran tersebut mengatur alur musyawarah, peserta, dan tahapan pembentukan koperasi. “Musyawarah desa khusus harus dilaksanakan dengan melibatkan kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, dan penyuluh pertanian,” tegas Yandri. Ia menargetkan seluruh desa di Jawa Tengah menyelesaikan Musdesus pada akhir Mei 2025.

Mantan Wakil Ketua MPR ini menekankan agar setiap tahapan Musdesus dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didokumentasikan dengan baik. “Dokumentasi dan berita acara sangat penting sebagai tolok ukur pendirian koperasi. Jangan sampai ada kecacatan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Yandri juga menyoroti pentingnya status tanah untuk gudang penyimpanan. Ia menyarankan pemanfaatan eks sekolah dasar yang tidak terpakai sebagai opsi. “Pastikan status tanah clear dan tidak bermasalah, karena gudang akan menjadi pusat penyimpanan dan distribusi produk koperasi,” tambahnya.

Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri terkait, antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Selain itu, hadir pula Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan jajaran Forkopimda Jawa Tengah.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Yandri berharap, dengan pelaksanaan Musdesus yang tertib dan transparan, koperasi desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Meja di DPRD: Makam Desa Penungkiren Batal Jadi Koperasi

8 Mei 2026 - 02:28 WIB

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KOPDES MP