Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 11 Jul 2025 13:01 WIB ·

Mangkir Dari Tugas dan Pelayanan Publik Terhenti, LSM KANe Malut Desak Pemda Halsel Evaluasi Kades Gaimu


					Mangkir Dari Tugas dan Pelayanan Publik Terhenti, LSM KANe Malut Desak Pemda Halsel Evaluasi Kades Gaimu Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) bersama masyarakat Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Desakan ini ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe, yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan tidak berkantor selama kurang lebih empat hingga lima bulan terakhir. Kondisi ini diperparah dengan tidak aktifnya kantor desa, yang berakibat pada terhentinya akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

Menurut Ketua LSM-KANe Malut, Risal Jafar Sangaji, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan kemangkiran Kades Gaimu dari tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini secara jelas mengamanatkan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu kewajiban utama Kepala Desa adalah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

“Kami mendesak pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera mengambil sikap tegas terhadap Kades Gaimu. Ketidakaktifan kantor desa dan dugaan penyalahgunaan dana ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Risal Jafar Sangaji.

Tanggung Jawab Hukum dan Ancaman Pidana bagi Kepala Desa
Dalam konteks hukum, Kepala Desa bukan hanya sekadar pemimpin administratif, tetapi juga pemegang amanah yang terikat oleh peraturan perundang-undangan. Apabila seorang Kepala Desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa, ia dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa berupa kurungan penjara dan denda yang signifikan, tergantung pada nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Selain itu, kemangkiran dari tugas dan tidak aktifnya kantor desa juga dapat menjadi dasar bagi Pemda untuk mengambil tindakan administratif hingga pemberhentian seorang Kepala Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur secara rinci mengenai sanksi bagi Kepala Desa yang melalaikan kewajibannya atau melakukan pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Ketegasan Pemda Diuji: Transparansi dan Akuntabilitas
Risal Sangaji juga secara lugas menyatakan kekhawatirannya: “Apabila pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tidak secepatnya mengambil langkah tegas, maka ada dugaan pembelaan dari oknum pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Dinas DPMD.” Pernyataan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ketegasan Pemda, khususnya DPMD, sangat dinantikan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Kasus Kades Gaimu ini menjadi ujian bagi Pemda Halmahera Selatan untuk menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam menindak aparatur desa yang melanggar hukum dan mengabaikan amanah rakyat. Evaluasi menyeluruh terhadap Kades Jemi Masambe menjadi langkah awal yang krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan publik di Desa Gaimu kembali berjalan optimal.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan desakan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) bersama masyarakat Desa Gaimu. Segala dugaan yang disebutkan masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan akan mengikuti perkembangan kasus ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Loleo Membara: Empat Tahun Tanpa Audit, LSM-KANe Tantang Pemda Halsel Bongkar ‘Borok’ Dana Desa

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Trending di RAGAM