Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 27 Jan 2026 14:57 WIB ·

Malaka Tolak 37 Ton Bibit Padi Label Palsu


					Penjelasan dan klarifikasi PLT Kadis Pertanian Malaka Lorensius Bere dan PPK Pengadaan Bibit Padi Ceherang Riki Seran Perbesar

Penjelasan dan klarifikasi PLT Kadis Pertanian Malaka Lorensius Bere dan PPK Pengadaan Bibit Padi Ceherang Riki Seran

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan nasib ratusan kelompok tani. Sebanyak 37,5 ton bibit padi jenis Ciherang asal Jawa Tengah resmi ditolak dan diputus kontraknya setelah terbukti menggunakan label dan nomor seri palsu pada kemasannya.

Langkah berani ini diambil oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka setelah tim teknis mencium aroma ketidakberesan pada fisik bantuan yang dikirim oleh pemenang tender, PT Alaas. Alih-alih berkompromi dengan penyedia, Pemkab Malaka memilih membatalkan proyek senilai Rp605 juta tersebut demi menjaga kualitas produksi pangan di wilayahnya.

Deteksi Dini di Gudang Penyimpanan
Skandal ini terendus saat bibit padi tiba di gudang Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riki Seran, menjelaskan bahwa kecurigaan tim teknis terbukti benar setelah Balai Benih Provinsi NTT turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Pengawas memvonis bahwa bibit padi tersebut palsu karena labelnya tidak sesuai. Kami langsung batalkan proses pengujian sampel dan tidak melanjutkan kontrak,” ujar Riki, Senin (26/1/2026).

Petani Jadi Prioritas, Kontrak Diputus Paksa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Malaka, Lorensius Bere, menegaskan bahwa keselamatan 148 kelompok tani di Malaka adalah harga mati. Meskipun pihak PT Alaas berupaya melakukan klarifikasi dan lobi pasca-temuan tersebut, Pemda tetap pada pendiriannya untuk memutus hubungan kerja secara permanen.

“Daripada petani yang sengsara di kemudian hari karena bibit gagal tumbuh, lebih baik kontraknya kita putus sekarang. Kami tidak peduli dengan berbagai upaya pihak ketiga untuk masuk kembali,” tegas Lorensius.

Anggaran Aman, APBD Tetap Utuh
Dari sisi keuangan, Pemkab Malaka memastikan tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang mengalir ke kantong penyedia nakal tersebut. Dana sebesar Rp605 juta yang sedianya digunakan untuk pengadaan ini tetap tersimpan di kas daerah dan akan dialihkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kontraktor dan penyedia barang agar tidak bermain-main dengan bantuan pemerintah. Ketegasan Pemkab Malaka membuktikan bahwa sistem pengawasan di tingkat daerah mampu menjadi benteng terakhir yang melindungi rakyat dari praktik curang pengadaan bibit abal-abal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Jual Beli Jabatan: Skandal Puskesmas Guncang Birokrasi Simalungun

17 Juni 2026 - 17:04 WIB

BPKP Apresiasi Tata Kelola Keuangan Desa di Singosari

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Pilkades Serentak Pemalang: Menguji Integritas Demokrasi di Desa

15 Juni 2026 - 10:48 WIB

Darurat Narkoba, Desa Kini Jadi Benteng Pertahanan Utama

15 Juni 2026 - 06:30 WIB

Perkuat Peran Nagari, Sumbar Selesaikan Masalah dari Akar

14 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di PEMDA