Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 21 Mei 2023 07:48 WIB ·

Lurah Caturtunggal Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Carik Jadi Plh


					Lurah Caturtunggal Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Carik Jadi Plh Perbesar

Sleman, DIY [DESA MERDEKA] Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Akibat penetapan ini, posisi Lurah Caturtunggal untuk sementara akan dijabat oleh Sekretaris Desa (carik) sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bahri, menjelaskan pengaturan ini di kantor Pemkab Sleman pada Jumat (19/5/2023). “Selama lurah diberhentikan sementara, carik akan melaksanakan tugas kesehariannya. Jadi, ketika lurah diberhentikan sementara, akan diangkat pelaksana tugas harian yang akan diemban oleh carik,” terang Samsul.

Pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus korupsi seperti ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Samsul Bahri menegaskan bahwa saat ini belum ada penunjukan Penjabat (Pj) Lurah. Penunjukan Pj baru akan dilakukan apabila lurah telah diberhentikan secara tetap, yaitu setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk memproses pemberhentian Lurah Caturtunggal, Pemkab Sleman membutuhkan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan pasal yang disangkakan kepada lurah tersebut. “Hal ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut, karena untuk menentukan yang bersangkutan diberhentikan, status tersangkanya perlu kita ketahui berdasarkan pasal apa,” jelas Samsul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Caturtunggal berinisial AS sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tanah kas desa. Selain AS, beberapa nama lain juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk putra Bupati Sleman, Raudi Akmal. Kasus penyalahgunaan TKD ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset desa dan pemerintahan yang bersih. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Lurah Caturtunggal dan penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh Pemkab Sleman.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 120 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Trending di KORUPSI