Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 19 Feb 2025 15:33 WIB ·

Lulus Uji Loyalitas: 63 Pendamping Desa Malaka Bertahan Hadapi Efisiensi


					Absalom Baung, Koordinator TPP-P3MD Kabupaten Malaka Perbesar

Absalom Baung, Koordinator TPP-P3MD Kabupaten Malaka

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Kabar penyesuaian anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak menyurutkan langkah para pejuang desa di perbatasan. Di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sebanyak 63 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terbukti memiliki loyalitas tinggi dengan tetap berkomitmen menjalankan tugas meski Surat Perintah Tugas (SPT) 2025 sempat tertunda akibat efisiensi pusat.

Koordinator TPP-P3MD Kabupaten Malaka, Absalom Baung, mengonfirmasi bahwa dari total 66 personel, 63 orang resmi melanjutkan pengabdiannya di lokasi dampingan yang sama. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan tidak memperpanjang masa tugas karena faktor administrasi, kelulusan seleksi PPPK, serta alasan pribadi pindah kewarganegaraan ke Timor Leste.

“SPT ini sebenarnya sudah lama dinantikan, namun baru bisa keluar karena adanya efisiensi anggaran di kementerian. Para pendamping saat ini berhak menerima delapan bulan gaji,” ungkap Absalom, Senin (17/2/2025).

Menanti Kepastian Hak dan Jabatan
Meskipun ada pemotongan masa kontrak akibat efisiensi, Absalom memberikan angin segar bahwa gaji dua bulan yang tersisa direncanakan akan direalisasikan pada perubahan anggaran bulan Juni mendatang. Terkait kemungkinan adanya demosi atau mutasi jabatan, pihaknya masih menunggu instruksi tertulis lebih lanjut dari Kemendes PDTT.

Loyalitas para TPP ini menjadi krusial mengingat beban kerja di lapangan justru semakin menantang dengan adanya regulasi baru yang mewajibkan penyesuaian program di tingkat akar rumput.

Efek Domino Permendesa Nomor 3 Tahun 2025
Tantangan nyata saat ini bukan hanya soal anggaran, melainkan kecepatan administrasi desa. Absalom menyoroti progres Asistensi dan Evaluasi APB-Des yang terhambat oleh lahirnya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025. Aturan baru tersebut mewajibkan desa memasukkan item ketahanan pangan, yang memicu gelombang review ulang besar-besaran.

Hingga saat ini, dari 127 desa di Kabupaten Malaka, baru 32 desa yang berhasil melewati tahap evaluasi dan asistensi. “Ada banyak revisi karena aturan ketahanan pangan tersebut. Kami mendorong tim asistensi agar pencairan termin pertama bisa dilakukan segera di bulan Februari ini,” tambah Absalom.

Meskipun limit waktu pencairan termin satu tersedia hingga Juni, sinkronisasi antara kebijakan pusat, efisiensi anggaran daerah, dan kesiapan administrasi desa menjadi ujian berat bagi para pendamping profesional di Malaka untuk memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai jadwal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Sumbar Diajak Aktif Jaga Ketertiban Lingkungan

25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik Sumbar, OPD Diwajibkan Berinovasi

24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Tambahan TKD Sumbar Cair, Percepat Pemulihan Nagari Pascabencana

24 Juli 2026 - 05:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%

21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Sumbar: Orang Baik Jangan Jadi Penonton

12 Juli 2026 - 22:32 WIB

Trending di PEMDA