Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Sebuah dugaan pembohongan publik mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan terkait keberadaan aset desa berupa satu unit speedboat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas menarik aset tersebut dari tangan eks Kepala Desa Wailoar, Kecamatan Obi Selatan, yang bernama Zeth Daeng.
Ketua Investigasi LSM-KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, mengungkapkan kepada media pada Rabu (24/9/2025) bahwa Zeth Daeng diduga telah melakukan pembohongan publik. “Saat menjabat sebagai kepala desa, Zeth Daeng membeli satu unit speedboat menggunakan Dana Desa tahun 2023 dengan total anggaran sekitar 600 juta sekian. Namun, setelah diberhentikan dari jabatannya, speedboat tersebut tidak dikembalikan ke desa, melainkan diduga dijadikan aset pribadi,” terang Asbar.
Dugaan pembohongan ini diperkuat oleh klaim Zeth Daeng sendiri. Menurut Asbar, Zeth Daeng pernah menyatakan bahwa speedboat tersebut telah mengalami kerusakan sejak tahun 2024. Zeth Daeng mengaku telah memperbaiki kapal itu menggunakan uang pribadi istrinya dengan biaya lebih dari Rp100.000.000,00.
Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh LSM-KANe Maluku Utara mengungkap fakta yang berbeda. Asbar Sandiah mengklaim bahwa lembaganya telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen perbaikan speedboat. “Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbaikan speedboat tersebut tidak menggunakan dana pribadi seperti yang diklaim, melainkan menggunakan Dana Program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) tahap II,” ungkap Asbar. PMDH ini merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PT Telaga Bakti Persada dengan total dana yang digunakan sebesar Rp63.629.000,00.
Lebih lanjut, Asbar Sandiah menegaskan bahwa perbuatan eks kepala desa Zeth Daeng telah meresahkan masyarakat Desa Wailoar. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang. “Untuk itu, kami mendesak pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah tegas dan menarik aset speedboat ini. Aset ini dibeli dengan uang rakyat dan harus dikembalikan agar masyarakat dapat memanfaatkannya. Jangan biarkan para pejabat yang zalim meresahkan rakyat kecil demi kepentingan pribadi,” tegasnya.LSM-KANe berharap Pemda Halmahera Selatan segera merespons tuntutan ini.
Pengembalian aset desa dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Disclaimer Berita:
Isi berita ini didasarkan pada pernyataan dan klaim dari pihak LSM KANe Maluku Utara. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi yang disampaikan dan menyarankan pembaca untuk menunggu verifikasi resmi dari pihak berwenang terkait, termasuk Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi menganut asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.