Jakarta [DESA MERDEKA] – Di tengah kebuntuan nasib 805 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdepak dari SK 2026, sebuah “operasi senyap” justru berhasil menjebol ketatnya birokrasi. Ahmad Muqowam, mantan Ketua Komisi V DPR RI, kini muncul sebagai aktor kunci yang membuka akses eksklusif bagi para pendamping desa langsung ke jantung kekuasaan: Kantor Staf Presiden (KSP) dan pimpinan DPR RI.
Peran sentral Muqowam terungkap dalam diskusi daring Ngobrol Desa, Rabu pagi. Selaku Ketua Dewan Penasihat Relawan Pendamping Desa Nusantara (RPDN), ia menggunakan jejaring personalnya untuk melakukan lobi informal yang jauh lebih efektif ketimbang surat resmi yang kerap mengendap di meja administrasi.
“Semua pintu kayu sudah kita ketuk, dari Ombudsman hingga Inspektorat, tapi tidak ada hasil. Ternyata yang bekerja adalah ‘pintu hati’ dan relasi lama,” ujar Ketua Umum RPDN, Suryokoco.
Jalur Cepat dari Trotoar ke Meja Kekuasaan
Hanya melalui pesan singkat dan telepon pribadi, Muqowam berhasil mengatur dua pertemuan strategis dalam sehari pada 11 Februari lalu. Pagi hari, tim RPDN diterima oleh Deputi KSP di Bina Graha. Siangnya, rombongan langsung duduk satu meja dengan Ketua Komisi V DPR RI di ruang makan anggota dewan—sebuah akses yang sulit ditembus oleh masyarakat umum tanpa protokoler ketat.
Dalam pertemuan dadakan tersebut, dokumen setebal 100 halaman terkait Kepmen 294 tentang pengadaan pendamping diserahkan secara langsung. Ketua Komisi V berjanji akan membawa berkas tersebut dalam rapat kerja resmi bersama Menteri Desa mendatang.
Data Ribuan Pendamping di Meja Deputi
Hingga saat ini, RPDN telah memverifikasi data 1.102 pendamping dari total 1.574 pelapor yang terdampak kebijakan baru. Para pendamping ini rata-rata memiliki masa bakti 3 hingga 10 tahun, bahkan beberapa di antaranya menyandang predikat Pendamping Inspiratif.
Langkah ini membuktikan bahwa dalam advokasi kebijakan di Indonesia, jejaring “pemain lama” sering kali menjadi katalisator penting. Meskipun KSP telah berjanji melakukan pembahasan lanjutan, RPDN menegaskan bahwa pengawalan tetap harus dilakukan agar dokumen yang sudah sampai ke meja pejabat tidak kembali menguap tanpa solusi konkret bagi nasib para pejuang desa tersebut.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.