Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi memasang radar pengawasan ketat terhadap sektor Pajak Air Permukaan (PAP) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi “jemput bola” untuk memperkuat fiskal daerah di tengah merosotnya angka transfer dana dari pemerintah pusat. Kemandirian anggaran ini menjadi kunci agar usulan pembangunan yang masuk dari pelosok desa tetap bisa terakomodasi.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat mustahil terwujud tanpa pondasi fiskal yang tangguh. Melalui Badan Anggaran dan komisi terkait, DPRD akan mengevaluasi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rutin setiap bulan guna memastikan target tercapai tanpa hambatan.
Fokus Pajak Air dan Penyelamatan Aset
Pajak Air Permukaan menjadi primadona baru karena potensinya yang besar namun seringkali belum tergarap maksimal. Selain pajak air, DPRD juga mulai menyisir kembali aset-aset milik provinsi yang selama ini “tidur”. Evaluasi bulanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan mampu menutup lubang anggaran yang ditinggalkan oleh pemotongan transfer pusat.
Optimalisasi pendapatan ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan bentuk pengamanan bagi program-program kerakyatan. Dengan fiskal yang sehat, pemerintah provinsi memiliki ruang gerak lebih luas untuk membiayai proyek-proyek strategis di tingkat kabupaten dan desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Kawal Aspirasi Desa dalam RKPD 2027
Seiring berakhirnya masa reses sidang kedua, DPRD Sumbar telah menyerahkan daftar panjang aspirasi masyarakat kepada gubernur. Aspirasi yang didominasi oleh permintaan pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan layanan publik ini akan menjadi bahan baku utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Muhidi berharap program yang diusulkan masyarakat dalam reses tidak mengalami perubahan drastis saat dibahas dalam KUA-PPAS nanti. Selain penganggaran, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sesuai Prolegda 2026 demi memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di wilayah pedesaan.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.