Terlibat Korupsi Rp 547 Juta, Kades Nonaktif Brebes Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur
Brebes, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Saefudin, berhasil ditangkap oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes setelah menjadi buronan selama dua tahun. Saefudin dijemput paksa di tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan dana desa periode 2022 hingga 2024 tergolong unik dan mencengangkan. Salah satu penyalahgunaan dana tersebut adalah untuk praktik yang mengarah pada pesugihan.
“Salah satu modus tersangka menggunakan dana desa adalah untuk pesugihan, yakni dengan cara menanam saham sebesar Rp1 juta ke sebuah yayasan yang menjanjikan tersangka akan mendapatkan uang hingga Rp1 miliar,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah pada Rabu, 19 November 2025.
Gadai Mobil Siaga Desa ke Mucikari
AKBP Lilik Ardhiansyah menambahkan, tindakan Saefudin tidak hanya berhenti pada penyalahgunaan dana desa. Tersangka juga diketahui menggelapkan aset penting milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonagung, yaitu Mobil Siaga Desa. Aset yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan darurat masyarakat itu justru digadaikan oleh Saefudin.
“Mobil Siaga tersebut digadaikan tersangka kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi yang berada di Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres.
Aksi penggelapan aset dan dana ini diduga dilakukan oleh Saefudin secara berkelanjutan dari tahun 2022 hingga 2024, yang pada akhirnya terungkap dan mengantarnya menjadi buronan. Setelah penangkapan di Banyumas, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Mobil Siaga milik Pemdes Kebonagung.
Setelah proses pemeriksaan intensif, pada Rabu sore, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes. Penangkapan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Polres Brebes dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini juga menjadi sorotan nasional mengenai pengawasan penggunaan dana desa, mengingat adanya laporan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang mencatat 459 Kades dari enam provinsi terjerat kasus korupsi, meskipun Banten disebut sebagai provinsi yang nihil kasus serupa.
Penekanan pada Transparansi Anggaran Desa
Kasus korupsi dana desa ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang ketat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Anggaran desa yang besar dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun celah pengawasan sering dimanfaatkan oleh oknum. Pihak kepolisian mengimbau seluruh perangkat desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan visi pembangunan nasional.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.