Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 20 Nov 2025 22:48 WIB ·

Kejari Labuha Didesak Usut Korupsi Dana Desa Tabahijra Ratusan Juta


					Kejari Labuha Didesak Usut Korupsi Dana Desa Tabahijra Ratusan Juta Perbesar

Masyarakat dan LSM Mendesak Kejaksaan Negeri Labuha Segera Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tabahijra Halsel

labuha, Halmahera Barat, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali diuji menyusul desakan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) dan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar Kejari Labuha segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tabahijra, Kecamatan Gane Timur Tengah, yang ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.

Dugaan penyelewengan dana kerakyatan ini diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa Tabahijra dan disinyalir telah terjadi secara berulang sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025. Keresahan ini muncul setelah masyarakat menyoroti adanya kecurangan pada proyek fisik yang dibiayai DD, yang mengancam kesejahteraan masyarakat desa.

Modus Mark-up dan Volume Fiktif Proyek Fisik
Sekretaris LSM-KANe Malut, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai ladang untuk memperkaya diri oknum. Pernyataan ini disampaikan menyikapi keresahan yang meluas di Desa Tabahijra.

Menurut informasi warga, modus operandi dugaan penyimpangan ini berfokus pada kegiatan pembangunan fisik. Warga menyoroti adanya dugaan kecurangan pada belanja anggaran yang tidak sesuai dengan volume pembangunan sebenarnya (mark-up atau fiktif). Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan dalam komposisi bahan material proyek, termasuk campuran semen, pasir, batu, dan besi. Praktik curang ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum kepala desa sebagai upaya meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan perhitungan awal dan informasi yang beredar di masyarakat, estimasi kerugian anggaran yang diduga digelapkan dari Dana Desa Tabahijra tahun 2024–2025 berkisar di atas Rp500 juta. Angka kerugian yang signifikan ini memperkuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara serius, cepat, dan transparan oleh penegak hukum.

Tantangan Terbuka untuk Inspektorat dan Kejari
Menyikapi dugaan korupsi yang menimbulkan kegelisahan ini, masyarakat setempat meminta agar pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, serta aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Labuha, tidak tinggal diam.

LSM-KANe Malut secara terbuka menyatakan tantangan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit khusus) terhadap alokasi Dana Desa tahun 2024 hingga 2025. Penekanan utama adalah perlunya transparansi penuh agar seluruh hasil audit dan pengelolaan DD dapat diakses secara publik oleh masyarakat Tabahijra.

Asbar Sandiah bahkan memberikan ultimatum kepada Inspektorat. Jika lembaga pengawas tersebut tidak segera mengambil tindakan nyata untuk melakukan audit khusus, LSM-KANe Malut tidak akan ragu untuk menggelar aksi massa sebagai mosi tidak percaya terhadap Inspektorat.

Saat ini, publik Halmahera Selatan menantikan tindak lanjut dan ketegasan dari Kejaksaan Negeri Labuha, serta kinerja cepat dari Inspektorat Halsel, untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dan pengawasan pemerintahan di Halsel tidak tumpul dalam menghadapi dugaan penyelewengan dana kerakyatan.

Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam naskah berita ini bersumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-KANe Malut) dan keterangan masyarakat Desa Tabahijra. Isi berita ini merupakan laporan atas dugaan penyalahgunaan dan desakan kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan, khususnya Kepala Desa Tabahijra, masih berstatus diduga dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Redaksi akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berimbang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI