Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 13 Feb 2026 10:05 WIB ·

Koperasi Desa Jadi Penyalur Resmi LPG, Pertamina Wajibkan Digitalisasi


					Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram saat peluncuran Koperasi Merah Putih di Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/7/2025). Perbesar

Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram saat peluncuran Koperasi Merah Putih di Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/7/2025).

Jakarta [DESA MERDEKA] Era pangkalan elpiji konvensional di tingkat desa mulai bertransformasi. PT Pertamina (Persero) kini resmi membuka pintu bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk menjadi penyalur resmi LPG 3 Kg dan minyak tanah. Namun, ini bukan sekadar kemitraan biasa; Pertamina memberlakukan syarat digitalisasi ketat guna memutus rantai distribusi yang tidak tepat sasaran.

Hingga 1 Februari 2026, tercatat 5.689 koperasi telah mendaftar, di mana 442 di antaranya sudah beroperasi melayani masyarakat. Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga transaksi harian, wajib dilakukan secara daring melalui sistem yang terintegrasi.

Alur Pendaftaran Berbasis Web
Bagi koperasi yang ingin bergabung, tahap awal dilakukan melalui situs web SIMKOPDES. Data yang masuk akan diverifikasi oleh tim Pertamina Regional untuk diselaraskan dengan agen eksisting di wilayah tersebut. Jika lolos, kemitraan akan disahkan melalui sistem dealership Pertamina (web DDMS).

“Sistem ini terkoneksi langsung dengan pemantauan LPG online. Ini penting karena menjadi bagian dari verifikasi penyaluran subsidi oleh Kementerian ESDM,” ujar Mars Ega dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Wajib Cashless dan Catat NIK Konsumen
Pertamina juga melakukan “revolusi” dalam metode pembayaran. Mekanisme penebusan produk dari koperasi ke agen kini diwajibkan menggunakan sistem non-tunai (cashless). Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah kebocoran anggaran subsidi.

Di sisi konsumen, aturan ketat tetap berlaku. Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setiap pembelian LPG 3 Kg di pangkalan koperasi wajib mencatat KTP atau NIK. Hal ini memastikan bahwa hanya empat segmen masyarakat yang berhak yang bisa menikmati harga subsidi pemerintah.

Peluang Ekonomi Baru di Pelosok
Kehadiran 429 outlet LPG dan 13 pangkalan minyak tanah berbasis koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan menjadi penyalur resmi, koperasi desa tidak hanya mengamankan pasokan energi bagi warganya, tetapi juga mendapatkan legalitas usaha yang kuat di bawah pengawasan langsung Pertamina dan pemerintah.

Digitalisasi ini secara otomatis memaksa sumber daya manusia di desa untuk lebih melek teknologi, sekaligus memberikan kepastian bahwa energi subsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan, bukan tengkulak.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM