Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 21 Nov 2025 23:32 WIB ·

Ketua UPK Cibadak Tersangka Korupsi PNPM-MP Rp 550 Juta


					Kejari Lebak Tahan Tersangka Pengelola UPK Dana PNPM, Sofian Sauri (dok.istimewa) Perbesar

Kejari Lebak Tahan Tersangka Pengelola UPK Dana PNPM, Sofian Sauri (dok.istimewa)

Kejari Lebak Tetapkan Ketua UPK PNPM-MP Cibadak Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 550 Juta

Lebak, Banten [DESA MERDEKA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak. Tersangka berinisial SS, yang merupakan mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM-MP periode 2012–2014, langsung ditahan selama 20 hari ke depan pasca-penetapan pada Jumat (21/11/2025).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kasus penyelewengan dana program pemberdayaan desa ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka satu orang inisial SS, yang kemudian kita langsung lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Irfano kepada wartawan.

Dana Pemberdayaan Perempuan Diselewengkan
Modus operandi yang dilakukan tersangka SS tergolong merugikan kelompok paling rentan di desa. Selama kurun waktu ia menjabat, dana PNPM-MP yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan di Kecamatan Cibadak justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.

PNPM-MP sendiri merupakan program pemerintah pusat yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pembangunan desa melalui dana bergulir dan proyek infrastruktur sederhana. Penyelewengan dana ini secara langsung menghambat kemajuan ekonomi dan sosial kelompok perempuan yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Lebih lanjut, Irfano mengungkapkan bahwa tersangka juga menggunakan data fiktif untuk mengajukan proposal penerima bantuan. Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa oleh jaksa, yang terdiri dari nama-nama yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Namun, setelah dikonfirmasi, masyarakat yang namanya dicatut tersebut sama sekali tidak mengetahui atau menerima haknya.

“Modusnya pada kurun waktu yang bersangkutan mengelola dana PNPM, itu ada dana PNPM yang harusnya diberikan kepada kelompok perempuan, ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Irfano. “Setelah konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui (dana tersebut).”

Ancaman Tersangka Baru dan Pendalaman Kasus
Kejari Lebak menegaskan bahwa proses pengusutan kasus korupsi dana desa ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Jaksa masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Irfano tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PNPM-MP yang ditujukan untuk kesejahteraan desa ini.

“Saat ini kita tetapkan satu orang tersangka, nanti kita lakukan pendalaman lagi, jika ada pihak yang juga terlibat pasti akan kita tetapkan (tersangka),” ucapnya, menandakan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan pembangunan di tingkat desa ini secara menyeluruh. Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana program pemberdayaan masyarakat agar menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI