Jakarta [DESA MERDEKA] – Keterbukaan informasi publik di tingkat desa semakin menjadi sorotan. Seiring berjalannya waktu, setiap desa di Indonesia dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting karena transparansi merupakan kunci dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sjahbana Sjams, host Ruang Cakap SDGs Desa, menekankan pentingnya diskusi mendalam mengenai praktik baik keterbukaan informasi publik di desa. “Selama sembilan tahun terakhir sejak dana desa dikucurkan, banyak desa telah berupaya menerapkan standar layanan informasi publik. Namun, kita perlu menggali lebih dalam mengenai praktik-praktik terbaik yang telah berjalan,” ujarnya.
Keterbukaan informasi di desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga hak bagi setiap warga negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial. Dengan demikian, transparansi menjadi fondasi bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Tantangan dan Peluang
Meski demikian, perjalanan menuju desa yang transparan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya pengetahuan perangkat desa mengenai aturan keterbukaan informasi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi juga menjadi kendala.
“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Sjahbana.
Namun demikian, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan pedoman khusus yang mengatur standar layanan informasi publik di desa. Pedoman ini memberikan panduan bagi desa dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti profil desa, program kegiatan, laporan keuangan, dan rencana pembangunan.
Pemanfaatan Teknologi
Teknologi informasi juga berperan penting dalam mewujudkan desa yang transparan. Banyak desa telah memanfaatkan website desa untuk mengumumkan informasi publik secara berkala. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.
Keterbukaan Informasi yang Berkualitas
Keterbukaan informasi publik di desa tidak hanya tentang ketersediaan informasi, tetapi juga tentang kualitas informasi yang disampaikan. Informasi yang akurat, relevan, dan mudah dipahami akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami informasi yang dikecualikan, agar dapat menjaga transparansi tanpa melanggar hak-hak tertentu,” tegas Sjahbana.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Melalui penerapan prinsip keterbukaan yang baik, diharapkan desa dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.