Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 2 Okt 2024 07:24 WIB ·

Keterbukaan Informasi Publik di Desa: Kunci Tata Kelola Desa yang Baik


					Keterbukaan Informasi Publik di Desa: Kunci Tata Kelola Desa yang Baik Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Keterbukaan informasi publik di tingkat desa semakin menjadi sorotan. Seiring berjalannya waktu, setiap desa di Indonesia dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting karena transparansi merupakan kunci dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sjahbana Sjams, host Ruang Cakap SDGs Desa, menekankan pentingnya diskusi mendalam mengenai praktik baik keterbukaan informasi publik di desa. “Selama sembilan tahun terakhir sejak dana desa dikucurkan, banyak desa telah berupaya menerapkan standar layanan informasi publik. Namun, kita perlu menggali lebih dalam mengenai praktik-praktik terbaik yang telah berjalan,” ujarnya.

Keterbukaan informasi di desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga hak bagi setiap warga negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial. Dengan demikian, transparansi menjadi fondasi bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Tantangan dan Peluang

Meski demikian, perjalanan menuju desa yang transparan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya pengetahuan perangkat desa mengenai aturan keterbukaan informasi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi juga menjadi kendala.

“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Sjahbana.

Namun demikian, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan pedoman khusus yang mengatur standar layanan informasi publik di desa. Pedoman ini memberikan panduan bagi desa dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti profil desa, program kegiatan, laporan keuangan, dan rencana pembangunan.

Pemanfaatan Teknologi

Teknologi informasi juga berperan penting dalam mewujudkan desa yang transparan. Banyak desa telah memanfaatkan website desa untuk mengumumkan informasi publik secara berkala. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.

Keterbukaan Informasi yang Berkualitas

Keterbukaan informasi publik di desa tidak hanya tentang ketersediaan informasi, tetapi juga tentang kualitas informasi yang disampaikan. Informasi yang akurat, relevan, dan mudah dipahami akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami informasi yang dikecualikan, agar dapat menjaga transparansi tanpa melanggar hak-hak tertentu,” tegas Sjahbana.

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Melalui penerapan prinsip keterbukaan yang baik, diharapkan desa dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dimulai I’tikad Hari Pertama di Masjid Darul Huda Perumdam Punggai Siteba Padang

10 Maret 2026 - 17:24 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci: DPD IKM Kota Ternate Salurkan Paket Sembako untuk Warga Minang

8 Maret 2026 - 11:25 WIB

Ikan Mujair Blitar: Antara Hobi Sultan dan Diplomasi Kolonial

8 Maret 2026 - 08:06 WIB

Ikan Mujair: Dari Akuarium Mewah ke Piring Rakyat Indonesia

7 Maret 2026 - 19:53 WIB

Sumpah Setia Moedjair Lindungi Kebaikan Terlarang Mr. X

7 Maret 2026 - 11:01 WIB

Semerbak Takjil dan Syiar di Jantung Kota: Kampung Ramadan Gerak Syariah Resmi Dibuka

7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Trending di RAGAM