Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 7 Jun 2025 12:06 WIB ·

Kepala Desa: Jangan Ganggu Dana Operasional!


					Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat. Perbesar

Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat.

Aceh Tamiang [DESA MERDEKA] Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., melontarkan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di Aceh. Ia menegaskan agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Melalui sambungan telepon pada Sabtu (7/6) malam, Yusran menjelaskan bahwa alokasi sebesar tiga persen dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang dikhususkan untuk mendukung operasional kepala desa. “Kami ingin memastikan dana ini tidak dikotak-katik,” tegas Yusran. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sudah sangat jelas berdasarkan hasil pertemuan APDESI dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Yusran mengungkapkan, belakangan ini dirinya menerima laporan terkait penggunaan dana operasional desa oleh beberapa instansi terkait untuk program lain. Dalih yang digunakan adalah adanya peraturan bupati. Padahal, dana ini semestinya digunakan untuk menunjang tugas esensial kepala desa, seperti membantu warga desa yang sakit ke rumah sakit atau mendukung kegiatan administratif dan koordinasi lintas sektor.

Pria yang juga menjabat sebagai Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway ini, mengingatkan bahwa dana operasional memiliki batasan serta fungsi yang telah ditetapkan. Dana ini tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk pembangunan fisik, pengadaan barang, apalagi program pemberdayaan ekonomi.

“Kalau ada program di luar kebutuhan operasional, ya pakailah pos anggaran lain yang sesuai dan tentu harus melalui musyawarah desa,” imbuh Yusran.

Dengan pernyataan ini, Yusran berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten di Aceh dapat lebih bijak dan tertib dalam mengelola Anggaran Dana Desa. Tujuannya agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Trending di DESA