Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 7 Jun 2025 12:06 WIB ·

Kepala Desa: Jangan Ganggu Dana Operasional!


					Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat. Perbesar

Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat.

Aceh Tamiang [DESA MERDEKA] Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., melontarkan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di Aceh. Ia menegaskan agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Melalui sambungan telepon pada Sabtu (7/6) malam, Yusran menjelaskan bahwa alokasi sebesar tiga persen dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang dikhususkan untuk mendukung operasional kepala desa. “Kami ingin memastikan dana ini tidak dikotak-katik,” tegas Yusran. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sudah sangat jelas berdasarkan hasil pertemuan APDESI dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Yusran mengungkapkan, belakangan ini dirinya menerima laporan terkait penggunaan dana operasional desa oleh beberapa instansi terkait untuk program lain. Dalih yang digunakan adalah adanya peraturan bupati. Padahal, dana ini semestinya digunakan untuk menunjang tugas esensial kepala desa, seperti membantu warga desa yang sakit ke rumah sakit atau mendukung kegiatan administratif dan koordinasi lintas sektor.

Pria yang juga menjabat sebagai Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway ini, mengingatkan bahwa dana operasional memiliki batasan serta fungsi yang telah ditetapkan. Dana ini tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk pembangunan fisik, pengadaan barang, apalagi program pemberdayaan ekonomi.

“Kalau ada program di luar kebutuhan operasional, ya pakailah pos anggaran lain yang sesuai dan tentu harus melalui musyawarah desa,” imbuh Yusran.

Dengan pernyataan ini, Yusran berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten di Aceh dapat lebih bijak dan tertib dalam mengelola Anggaran Dana Desa. Tujuannya agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Modal Rekam Jejak Petahana Bantarjaya Hadapi Tiga Rival

29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Revitalisasi Embung Lowokjati: Solusi Air Irigasi Petani Baturetno

29 Juli 2026 - 06:43 WIB

Embung Lowokjati

Buku Narkoba PAUD-SMA: Inovasi Pencegahan dari Randupitu

29 Juli 2026 - 06:04 WIB

Warga Lubuk Buaya Padang Kompak Merahkan Kampung Jelang HUT RI

26 Juli 2026 - 17:01 WIB

Warga Desa Gajah Swadaya Tambal Jalan Rusak Ponorogo

26 Juli 2026 - 14:30 WIB

Cara Desa Banjararum Turunkan Stunting Lewat Aplikasi e-HDW

25 Juli 2026 - 11:17 WIB

Rembuk Stunting Desa Banjararum Kecamatan Singosari membahas percepatan Zero Stunting dan penyusunan RKP Desa 2027 melalui pemanfaatan e-HDW.
Trending di DESA