Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 7 Jun 2025 12:06 WIB ·

Kepala Desa: Jangan Ganggu Dana Operasional!


					Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat. Perbesar

Sekretaris Jenderal APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., mengimbau agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat.

Aceh Tamiang [DESA MERDEKA] Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Yusran, S.Sos.I., M.H., melontarkan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di Aceh. Ia menegaskan agar dana operasional kepala desa tidak diganggu gugat untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Melalui sambungan telepon pada Sabtu (7/6) malam, Yusran menjelaskan bahwa alokasi sebesar tiga persen dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang dikhususkan untuk mendukung operasional kepala desa. “Kami ingin memastikan dana ini tidak dikotak-katik,” tegas Yusran. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sudah sangat jelas berdasarkan hasil pertemuan APDESI dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Yusran mengungkapkan, belakangan ini dirinya menerima laporan terkait penggunaan dana operasional desa oleh beberapa instansi terkait untuk program lain. Dalih yang digunakan adalah adanya peraturan bupati. Padahal, dana ini semestinya digunakan untuk menunjang tugas esensial kepala desa, seperti membantu warga desa yang sakit ke rumah sakit atau mendukung kegiatan administratif dan koordinasi lintas sektor.

Pria yang juga menjabat sebagai Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway ini, mengingatkan bahwa dana operasional memiliki batasan serta fungsi yang telah ditetapkan. Dana ini tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk pembangunan fisik, pengadaan barang, apalagi program pemberdayaan ekonomi.

“Kalau ada program di luar kebutuhan operasional, ya pakailah pos anggaran lain yang sesuai dan tentu harus melalui musyawarah desa,” imbuh Yusran.

Dengan pernyataan ini, Yusran berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten di Aceh dapat lebih bijak dan tertib dalam mengelola Anggaran Dana Desa. Tujuannya agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Sengkarut Dana Desa Malaka: Pelatihan 10 Menit Disorot

17 September 2026 - 10:01 WIB

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Trending di KABAR DESA