Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 11 Apr 2026 00:06 WIB ·

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur


					Kades US saat membacakan pernyataan maaf dan kesiapan pengunduran diri dihadapan ratusan warga/Foto: Istimewa Perbesar

Kades US saat membacakan pernyataan maaf dan kesiapan pengunduran diri dihadapan ratusan warga/Foto: Istimewa

Banyuwangi, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Desa Sukojati kini berada di persimpangan jalan. Desa yang menyandang status percontohan antikorupsi dari KPK dan pengelola keuangan terbaik nasional ini tengah diguncang polemik pengunduran diri Kepala Desanya, berinisial US, usai terciduk warga bermalam di rumah seorang janda pada Senin (6/4/2026).

Meski US telah menyatakan permohonan maaf dan siap diberhentikan di hadapan massa, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan. Status jabatan US saat ini masih “mengambang” secara administratif.

Prosedur Administratif Bukan Dasar “Katanya”
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda, menegaskan bahwa proses pemberhentian harus patuh pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Ada tiga syarat sah pemberhentian: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Mekanismenya harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga formal yang mengajukan kepada Bupati dan Camat disertai bukti-bukti,” jelas Bramuda, Kamis (9/4/2026). Hingga saat ini, Pemkab belum menerima surat resmi apa pun, sehingga pernyataan lisan US baru dianggap sebagai pernyataan pribadi, bukan keputusan hukum tetap.

Kronologi yang Mencoreng Reputasi
Gejolak ini berawal dari penggerebekan warga yang mendapati US di kediaman seorang janda dalam kondisi yang dianggap melanggar norma asusila. Ketua BPD Sukojati, Hariyanto, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan musyawarah mufakat dan mediasi untuk mencari kebenaran informasi demi meredam amarah warga yang sempat berunjuk rasa menuntut sang kades mundur.

Sikap bungkam US saat diklarifikasi mengenai detail kejadian semakin memicu kekecewaan masyarakat. Salah satu warga, Sari, menganggap diamnya sang kades sebagai bentuk pengakuan atas perbuatannya yang mencoreng nama baik desa.

Ironi di Desa Percontohan
Kasus ini menyisakan ironi pahit bagi Desa Sukojati. Pada 2022, desa ini meraih skor 93,25 sebagai desa antikorupsi dari KPK. Tak hanya itu, Sukojati juga dikenal berprestasi dalam penekanan angka stunting melalui program “Rumah Sehat” yang diakui Menko PMK, serta aktif melestarikan tradisi Festival Sapar-Saparan.

Kini, nasib desa berprestasi tersebut bergantung pada kecepatan proses administratif formal di tingkat BPD dan Camat. Sembari menunggu keputusan Bupati, pelayanan publik di Sukojati tetap harus berjalan meski di bawah bayang-bayang krisis kepemimpinan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Dusun 2B Karang Sari Bangun Gapura Sambut HUT ke-81 RI, Semarakkan Desa HELAU

12 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Merah Putih di Gerbang Penyangga: Menjahit Swadaya Lewat Desa HELAU

11 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Pertahankan Ruang Hidup Pesisir, Nagari Ketaping Daulatkan Mitigasi Bencana

9 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Tinggalkan Asumsi, RKP Banjararum 2027 Kini Berbasis Data!

9 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Musdes Penetapan ID Banjararum2.

Ini, Cara Desa Langlang Pangkas Birokrasi Posyandu Lewat Genggaman

7 Agustus 2026 - 20:10 WIB

sigap melati

Ironi Dana Desa Imbanagara Raya Disunat Pusat 2026

7 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di KABAR DESA