Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 18 Apr 2026 01:21 WIB ·

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan


					Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan Perbesar

Situbondo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Sebanyak 16 desa di Kabupaten Situbondo kini berada di ujung tanduk. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat belasan desa tersebut belum menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Jika kewajiban pengembalian keuangan negara tidak segera dituntaskan, persoalan ini akan langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga kini, total kerugian negara yang masih tertahan di tingkat desa mencapai sekitar Rp11 miliar. Angka ini merupakan sisa dari temuan awal sebesar Rp15 miliar setelah dilakukan audit terhadap 99 desa di 13 kecamatan. Meskipun delapan desa sudah mulai mencicil pengembalian, proses administratif ini disebut sebagai kesempatan terakhir bagi para kepala desa sebelum masuk ke ranah pidana.

Audit Internal Ungkap Kerugian Miliaran
Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Fathor Rakhman, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 telah diterbitkan untuk 99 desa yang diaudit. Dari total pengembalian yang baru mencapai Rp3 miliar, beban besar masih menghimpit desa-desa yang belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat.

“Upaya administratif ini merupakan kesempatan terakhir, sebelum kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Fathor di Situbondo, Jumat. Ia berharap para kepala desa segera memenuhi kewajiban pengembalian keuangan sepenuhnya guna menghindari proses hukum yang lebih berat.

Batas Waktu Menipis bagi Kepala Desa
Dukungan terhadap ketegasan Inspektorat juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Alfianto, mengingatkan bahwa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan sangat terbatas. Menurutnya, kepatuhan terhadap LHP adalah mutlak agar pengelolaan dana desa tidak berakhir di balik jeruji besi.

Sistem pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum aparatur desa. Jika batas waktu yang ditentukan terlewati, maka tuntas sudah jalur kekeluargaan, dan proses hukum akan diambil alih sepenuhnya oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Tenun Kakaniuk: Dari Desa Malaka Menuju Pasar Nasional

10 April 2026 - 15:13 WIB

Trending di DESA