Musi Rawas, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Demi keselamatan warga dan kesucian tempat ibadah, Kepala Desa Prabumulih 1, Andi Hartawan, mengambil keputusan pahit dengan melaporkan kakak kandungnya sendiri, Yuni Hamimi, ke Polsek Muara Lakitan. Yuni yang merupakan mantan kades setempat, ditangkap bersama rekannya, Serial, setelah nekat menyegel pagar Masjid Taqwa menggunakan tali.
Aksi nekat mantan kades ini tidak hanya menghentikan aktivitas ibadah, tetapi juga menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Yuni berjaga di depan pintu masuk sambil menenteng senjata tajam berupa parang dan senapan angin untuk menghalau siapa saja yang mendekat.
Warga yang ketakutan langsung mengadu kepada Kades Andi Hartawan. Tanpa pandang bulu meski menghadapi darah dagingnya sendiri, Andi segera menghubungi pihak berwajib pada Selasa (18/4/2024).
Desas-desus di lapangan menyebutkan bahwa tindakan tidak terduga Yuni dipicu oleh gangguan kejiwaan akibat ketergantungan narkotika jenis sabu. Dugaan warga ini terbukti benar saat polisi menggerebek kediamannya.
Kapolsek Muara Lakitan, Iptu MA Karim, bergerak cepat mengepung lokasi. Di rumah Yuni, petugas tidak hanya mengamankan sang mantan kades dan Serial, tetapi juga menyita satu klip plastik berisi sabu beserta alat hisap (bong) yang siap pakai.
Dalam pemeriksaan awal, Yuni mengakui baru saja mengonsumsi barang haram tersebut yang dibelinya seharga Rp400 ribu. Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke Mapolsek Muara Lakitan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa jerat narkoba kini nyata merusak sendi-sendi keamanan dan kepemimpinan di tingkat desa.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.