Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 5 Apr 2025 09:32 WIB ·

Kades Marlasi Diberi 60 Hari Tindak Lanjuti Temuan Inspektorat


					Kades Marlasi Diberi 60 Hari Tindak Lanjuti Temuan Inspektorat Perbesar

Inspektorat Kepulauan Aru Periksa Kades Marlasi Terkait Dugaan Kurang Transparansi Dana Desa

Dobo, Kepulauan Aru [DESA MERDEKA] Kepala Desa (Kades) Marlasi, Fransiskus Wamir, kini menghadapi ultimatum setelah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada Kades Marlasi untuk memberikan respons konkret dan tindak lanjut atas temuan yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut.

Kepala Inspektorat Kepulauan Aru, Roy Heatubun, mengonfirmasi pada Jumat (4/4/2025) bahwa pemeriksaan terhadap Fransiskus Wamir telah selesai dilakukan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marlasi mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

“Pemeriksaan terhadap kepala desa terkait laporan tersebut sudah selesai. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat pun telah kami serahkan kepada yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Heatubun.

Ancaman Hukum Jika Abaikan Temuan
Heatubun menegaskan bahwa masa tenggat 60 hari diberikan sebagai kelonggaran bagi Kades untuk menunjukkan itikad baik dan langkah nyata dalam menyelesaikan temuan yang ada. Apabila dalam kurun waktu dua bulan tersebut tidak ada tindak lanjut yang memuaskan atau perbaikan yang signifikan, Inspektorat tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami memberikan kelonggaran waktu selama 60 hari. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut yang memuaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, proses ini akan kami teruskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” tegasnya, menunjukkan sikap serius dalam penegakan tata kelola pemerintahan desa.

Kasus dugaan penyelewengan di Desa Marlasi ini kembali menyoroti pentingnya akuntabilitas desa dalam mengelola anggaran publik. Dana Desa, sebagai motor utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput, harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Marlasi, Fransiskus Wamir, melalui pesan komunikasi belum mendapatkan respons. Media akan terus berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Masyarakat Desa Marlasi kini menantikan kejelasan dan penyelesaian yang adil atas dugaan ini, sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Transparansi dalam setiap penggunaan anggaran desa menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI