Bangka Selatan [DESA MERDEKA] – Polemik pemberitaan yang dianggap menyimpang dari etika jurnalistik kembali mencuat. Kali ini, Amrullah, Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mengambil langkah tegas. Ia resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024).
Erdian, kuasa hukum Amrullah, menjelaskan alasan pelaporan tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang dibuat oleh ketiga oknum wartawan itu cenderung tendensius. Bahkan, ia menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik kliennya. Lebih lanjut, Erdian menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. Pelanggaran itu meliputi penyebaran berita bohong serta pencatutan narasumber tanpa adanya izin yang jelas.
“Kami melihat pemberitaan ini lebih mengarah pada upaya pencemaran nama baik dan propaganda,” tegas Erdian saat ditemui di Toboali, Rabu (14/8/2024). Ia menambahkan, pemberitaan tersebut jauh dari esensi produk jurnalistik yang seharusnya berimbang dan akurat.
Selain itu, Erdian menyoroti dugaan tindakan menyalin isi berita tanpa melakukan investigasi mendalam. Lebih ironis lagi, percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dijadikan sumber berita tanpa konfirmasi yang layak. “Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan oknum wartawan tersebut,” ujarnya. Mereka terkesan hanya mengejar sensasi tanpa mengindahkan akurasi serta kebenaran informasi yang disajikan kepada publik.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Erdian berpendapat bahwa UKW merupakan syarat mutlak bagi seorang jurnalis. Tujuannya adalah agar profesi kewartawanan dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Kejadian ini membuktikan bahwa tidak semua pihak yang mengaku sebagai wartawan memiliki kompetensi yang memadai,” kata Erdian. Ia menekankan bahwa UKW seharusnya menjadi standar minimal yang wajib dimiliki oleh setiap jurnalis.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihak Amrullah akan terus memantau perkembangan laporan di Dewan Pers. Apabila terbukti pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, jalur hukum tidak akan tertutup. “Kami berharap Dewan Pers dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan,” tegas Erdian. “Jika memang terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan.”
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.