Bulungan, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Di balik deretan angka kemiskinan, terselip anomali yang mencengangkan. Bagaimana mungkin seorang pemilik indekos delapan pintu serta aset mewah lainnya bisa terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)? Fenomena “salah alamat” bantuan sosial ini kembali mencuat di Kabupaten Bulungan, mengungkap sisi gelap pengelolaan data di tingkat akar rumput.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan, Mahmuddin Pallantara, mengungkapkan bahwa rantai nepotisme sering kali bermula dari meja perangkat desa. Pola pikir “mendahulukan keluarga” dibanding warga yang benar-benar membutuhkan menjadi penghambat utama akurasi data.
“Ada kepala desa yang berpikir, daripada bantuan diberikan ke orang lain, lebih baik untuk keluarga atau sepupu sendiri. Praktik pilih kasih ini nyata dan pernah kami temukan,” ungkapnya dalam wawancara, Senin (20/1/2026).

Kamuflase Status di Lapangan
Kasus di Bunyu menjadi salah satu bukti paling ekstrem. Seorang penerima manfaat menggunakan status disabilitas dan janda untuk mendapatkan simpati dan bantuan pemerintah. Namun, saat tim Dinsos melakukan inspeksi mendadak pada malam hari, fakta mengejutkan terungkap. Meski penyandang disabilitas, individu tersebut ternyata adalah juragan kos dengan aset yang jauh melampaui kriteria miskin.
Kasus ini mencerminkan lemahnya verifikasi di tingkat desa. Selain rumah kos, Dinsos juga menemukan penerima bantuan yang memiliki mobil, lahan perkebunan luas, hingga daya listrik rumah mencapai 12 ampere (sekitar 2.600 VA). Padahal, sesuai kriteria, penerima bantuan idealnya hanya memiliki daya listrik antara 2 hingga 4 ampere (450-900 VA).
Mendobrak Budaya “Enggan Melapor”
Masalah utama yang dihadapi Dinsos saat ini bukan hanya soal data mentah dari desa, melainkan keengganan masyarakat untuk bersuara. Banyak warga mengetahui tetangganya yang mampu menerima bantuan, namun memilih diam karena takut atau merasa tidak enak hati.
Dinsos Bulungan menegaskan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci efisiensi anggaran negara. Jika ada laporan resmi yang terbukti kebenarannya, Dinsos memiliki wewenang penuh untuk menghapus data penerima tersebut secara instan.
“Jangan ragu melapor. Jika terbukti tidak layak, datanya langsung saya perintahkan untuk dihapus malam itu juga,” tegas Mahmuddin. Transparansi kolektif adalah satu-satunya cara agar bansos tidak lagi menjadi “jatah keluarga perangkat desa”, melainkan hak bagi mereka yang benar-benar kesulitan menyambung hidup.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.