Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 29 Jan 2026 22:46 WIB ·

Jombang “Sulap” Aset Daerah Jadi Sumber Pendapatan Lewat Raperda


					Jombang “Sulap” Aset Daerah Jadi Sumber Pendapatan Lewat Raperda Perbesar

Jombang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mengambil langkah berani untuk tidak lagi membiarkan aset daerah menjadi “barang mati” yang hanya membebani anggaran perawatan. Melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/1/2026), Pemkab Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mengubah ribuan aset menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang produktif.

Langkah ini dipicu oleh lahirnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menuntut standar baru dalam manajemen aset nasional. Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan mentalitas profesional demi kemandirian fiskal Jombang.

“Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris di atas kertas, tapi aset strategis. Pengelolaan yang tepat akan mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat kemandirian keuangan kita,” tegas Warsubi dalam nota penjelasannya.

Menambal Celah Kebocoran Aset
Raperda baru ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang dinilai sudah usang. Tidak hanya soal pencatatan, regulasi ini mengatur 11 ruang lingkup krusial secara mendetail, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga penghapusan aset.

Salah satu poin out of the box dalam Raperda ini adalah pengaturan ketat terkait pola pengelolaan aset pada SKPD dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pembenahan aturan sewa-pakai Rumah Negara. Tujuannya jelas: transparansi total agar tidak ada lagi pemanfaatan aset secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sanksi Administratif dan Ganti Rugi
Untuk memastikan aturan ini memiliki “taring”, Pemkab Jombang menyisipkan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang lebih keras. Raperda ini memuat ketentuan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi bagi siapa pun yang melanggar prosedur pengelolaan aset.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, ini menandai dimulainya babak baru digitalisasi dan akuntabilitas aset di “Kota Santri”. Dengan pengesahan Raperda ini nantinya, Jombang menargetkan pengelolaan barang daerah yang lebih akuntabel dan berorientasi pada profitabilitas bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Mulus Limau Manis: Syukuran Warga atau Lonceng Kematian Desa?

1 November 2026 - 00:04 WIB

Solusi Roda Tiga Pangkas Tani dan Karhutla Kapuas

29 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jalur Tikus Transaksi Gelap Mengurung Ratusan Desa Sumbar

24 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Rentetan Krisis Hantam Sumbar, Perda Ketahanan Keluarga Diuji

19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Menantang Bukit Limau Manis, Jalan Fisika Padang Akhirnya Diaspal

19 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Jawab Warning KPK, Sumbar Rombak Aliran Anggaran Pascabencana

15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Trending di KABAR PEMDA