Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 17 Jan 2026 11:56 WIB ·

Ironi Dana Desa Simpang Jelutih: Anggaran Besar, Bendera Sobek


					Ironi Dana Desa Simpang Jelutih: Anggaran Besar, Bendera Sobek Perbesar

Batanghari, Jambi [DESA MERDEKA] Desa Simpang Jelutih di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, melainkan karena kontras yang menyedihkan: di tengah kucuran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun, sehelai bendera Merah Putih yang sobek justru dibiarkan berkibar di halaman kantor desa.

Kondisi fisik simbol negara yang memprihatinkan ini menjadi pintu masuk bagi kritik yang lebih besar, yakni dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2023 hingga 2025. Sikap bungkam Kepala Desa Simpang Jelutih saat dikonfirmasi awak media semakin memperkeruh dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran, khususnya pada proyek rehabilitasi kantor desa.

Rehabilitasi Kantor Desa yang Menabrak Aturan?
Kejanggalan mulai terendus saat salah satu perangkat desa menyebut bahwa anggaran rehabilitasi kantor desa memakan porsi 10 persen dari Dana Desa. Angka ini secara telak menabrak batasan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, anggaran untuk rehabilitasi kantor desa dibatasi maksimal hanya 3 persen dari pagu Dana Desa.

Bahkan, PMK Nomor 145 Tahun 2023 mengunci angka nominal maksimal sebesar Rp25 juta untuk urusan pembangunan atau pemeliharaan kantor desa. Jika merujuk pada pagu Dana Desa Simpang Jelutih tahun 2024 yang sebesar Rp760.561.000, maka angka 10 persen (sekitar Rp76 juta) sudah melampaui batas aman yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dugaan Pelanggaran Simbol Negara dan Sanksi Pidana
Selain urusan angka di atas kertas, temuan bendera Merah Putih yang sobek dan kusam di lingkungan kantor desa memicu keprihatinan mendalam. Secara hukum, mengibarkan bendera yang tidak layak adalah pelanggaran serius. UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Bendera sobek itu potret nyata pengabaian. Jika simbol negara saja tidak dirawat, bagaimana dengan amanah anggaran yang besar?” ungkap narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Desakan Audit Total Sejak 2023
Masyarakat dan publik kini menanti tindakan tegas dari Bupati Batanghari maupun Gubernur Jambi. Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap APBDes Simpang Jelutih periode 2023–2025.

Fokus Dana Desa tahun 2025 seharusnya diarahkan pada pengentasan kemiskinan ekstrem dan program padat karya, bukan justru menguap dalam proyek fisik yang transparansinya dipertanyakan. Evaluasi total diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada manfaat masyarakat, bukan sekadar mempercantik kantor dengan prosedur yang cacat hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Optimalkan Aset Wakaf, Desa Gajah Gelar Musyawarah Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif

16 September 2026 - 15:54 WIB

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Trending di KABAR DESA